Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 36/PMK.010/2018

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TANUN ANGGARAN 2018

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN KEPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/PMK.010/2018

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM TERTENTU TANUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
    tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019,
    telah ditetapkan target Akses Air Minum Layak sebesar 100% (seratus
    persen) pada Tahun 2019 sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan
    kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu;
  2. bahwa untuk upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan
    Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    dilakukan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam
    penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar
    Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang
    diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu melalui upaya
    optimalisasi untuk pengembalian dan/atau penghapusan piutang negara;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, telah tersedia pagu anggaran untuk
    subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan
    dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber
    dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan
    Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air
    Minum Tertentu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
    4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung
    Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang
    Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 6138);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
    Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
    Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
    Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang    Mekanisme  
     Pelaksanaan    dan
    Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
    Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
    Nomor 898);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG
DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018.

Pasal 1

(1) Penghasilan
yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dari
penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan dan
terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Perusahaan
Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan Perusahaan Daerah Air Minum yang telah mendapatkan
persetujuan dari Presiden atau penetapan dari Menteri Keuangan untuk
diberikan penghapusan piutang negara untuk mendukung pelaksanaan
strategi pembangunan infrastruktur/prasarana dasar yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Piutang
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan piutang
negara nonpokok yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri,
Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah.
(4) Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan
yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2017 dan dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada
tahun 2018.
(5) Pajak
Penghasilan terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2018.
(6) Besaran
Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari
penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
selisih antara Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak
yang memperhitungkan penghapusan piutang negara dengan Pajak
Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang tidak
memperhitungkan penghapusan piutang negara.

 

Pasal 2

(1) Untuk
mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan
Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 Desember 2018.
(2) Pemohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar
dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:

  1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Tahun Pajak 2017 dan/atau pembetulannya;
  2. laporan keuangan tahun 2017;
  3. lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan
    Ditanggung Pemerintah; dan
  4. fotokopi
    rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa
    nama Wajib
    Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.
(4) Lembar
penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan contoh format tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 3

(1) Pajak
Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5)
merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
Pemerintah.
(2) Subsidi
Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan perubahannya.
Pasal 4

(1) Menteri
Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran
untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah.
(2) Direktur
Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
memerintahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas
    realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan
    ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
    Direktorat
    Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan
    Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran
    Pendapatan dan Belanja
    Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.

 

Pasal 5

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang
diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas
belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban
atas pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 470
error: Content is protected