Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 166/PMK.010/2017

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA (SPAN) TAHUN ANGGARAN 2017

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166/PMK.010/2017

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN
ANGGARAN NEGARA (SPAN) TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan
    atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, telah tersedia pagu anggaran untuk
    Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas pembayaran Recurrent Cost
    Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dibiayai oleh
    Rupiah Murni;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d
    Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2016 tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan
    atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas
    Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
    (SPAN) Tahun Anggaran 2017;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5948) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
    Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
    Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
    Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
    Nomor 898);

 
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN
ANGGARAN NEGARA (SPAN) TAHUN ANGGARAN 2017.

Pasal 1

(1) Pajak
Penghasilan yang terutang atas pembayaran recurrent cost Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dibiayai oleh rupiah
murni, ditanggung Pemerintah.
(2) Recurrent
cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang
harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada
pelaksana Kontrak Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State
Treasury and Budget System untuk pelaksanaan warranty dan post warranty
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Pasal 2

(1) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan
belanja subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Dalam
rangka subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
(3) Pagu
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi
yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 3

(1) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan
pembayaran PPh Pasal 23 dan menjadi kredit pajak bagi pelaksana Kontrak
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State
Treasury and Budget System.
(2) Kredit
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai
pengurang pajak penghasilan terutang atas bagian penghasilan yang
berasal dari pelaksanaan Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017.
(3) Apabila
jumlah Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan lebih kecil dari jumlah kredit pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kredit pajak yang dapat
dikurangkan yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang terutang.
(4) Lembar
penghitungan besaran kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, yang selanjutnya dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017.
(5) Lembar
perhitungan besaran kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) wajib dibuat dan disampaikan oleh unit pemerintah yang melakukan
pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
(SPAN) kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan,
Direktorat Jenderal Pajak, dan pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan
dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget
System.
Pasal 4

(1) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi,
Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku
Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak
Penghasilan Ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur
Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar sesuai dengan tugasnya masing- masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas
    realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
    Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat
    Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan
    Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan
    Belanja
    Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah.

 

Pasal 5

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan Ditanggung
Pemerintah atas pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara (SPAN) Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan oleh Direktorat
Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal
Pajak, selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja
subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan
mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak
ditanggung Pemerintah.
 

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1654
error: Content is protected