Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 46/PMK.010/2018

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46/PMK.010/2018

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU
IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR
INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG
DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU
PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA
DI PASAR INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing surat
    berharga
    negara Indonesia di pasar internasional, dalam Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
    Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang
    diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas
    jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau
    pembelian kembali penukaran surat berharga negara di pasar
    internasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
    Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat
    Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan
    Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam
    Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara
    di Pasar Internasional.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
    Syariah
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    6138);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
    Pertanggungjawaban
    atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
    Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG
DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS
JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU
PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR
INTERNASIONAL.

Pasal 1

(1) Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau
imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional
ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa
yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional
ditanggung Pemerintah.
(3) Penerbitan
di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) yaitu kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga
negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
(4) Pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan
pembelian kembali/penukaran surat berharga negara dalam valuta asing di
pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara
tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer).
(5) Surat
berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) terdiri atas :

  1. Surat
    utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang
    dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
    Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai surat utang negara; dan
  2. Surat
    berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara
    yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
    penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam valuta
    asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
    surat berharga syariah negara.
(6) Penghasilan
berupa bunga atau imbalan surat berharga berharga negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga
negara yang diterbitkan di pasar internasional.
(7) Penghasilan
pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya yang
timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional.
(8) Pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yaitu pihak ketiga yang
memberikan jasa kepada pemerintah
untuk penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional paling
sedikit meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar
negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating,
dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal.

    

Pasal 2

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat
(2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
Pemerintah.

Pasal 3

(1) Menteri
Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan,
dan Penerimaan
Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran
untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah.
(2) Direktur Potensi,
Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak. selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi
    belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan
    Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah
    Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Pasal 4

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau
pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan
Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi
Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung
Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang anggaran subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan
surat
berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan
pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara
di pasar internasional masih dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 626
error: Content is protected