KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 210/PMK.010/2015
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU
IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR
INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG
DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU
PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA
DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015, telah tersedia pagu anggaran untuk
subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas
bunga
atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di
pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa
yang
diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau
pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
huruf
b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan
Ditanggung
Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang
Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak
Ketiga
atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan
dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar
Internasional Tahun Anggaran 2015;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852); - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5669); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
tentang
Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
Ditanggung
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang
Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam
Valuta
Asing di Pasar Internasional; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang
Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi
Yen
Di Jepang;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG
DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS
JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU
PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR
INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015.
| (1) | Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang di terbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah. |
| (2) | Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah. |
| (3) | Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. |
| (4) | Pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan pembelian kembali/penukaran surat berharga negara dalam valuta asing di pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). |
| (5) | Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas :
|
| (6) | Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. |
| (7) | Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional. |
| (8) | Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional antara lain agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal. |
| (1) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. |
| (2) | Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan perubahannya. |
| (1) | Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. |
| (2) | Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
|
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau
pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan oleh Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja
subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan
mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak
ditanggung Pemerintah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 27 November 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 November 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1786
