Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 210/PMK.010/2015

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 210/PMK.010/2015

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU
IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR
INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG
DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU
PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA
DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan
    dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015, telah tersedia pagu anggaran untuk
    subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas
    bunga
    atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di
    pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa
    yang
    diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau
    pembelian
    kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
    huruf
    b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
    Pendapatan
    dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan
    Ditanggung
    Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang
    Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak
    Ketiga
    atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan
    dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar
    Internasional Tahun Anggaran 2015;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
    Syariah
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
    70,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
    Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2015
    Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5669);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang
    Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
    Ditanggung
    Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang
    Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam
    Valuta
    Asing di Pasar Internasional;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang
    Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi
    Yen
    Di Jepang;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG
DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS
JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU
PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR
INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015.

Pasal 1

(1) Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan
surat berharga negara yang di terbitkan di pasar internasional
ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang
diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau
pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional
ditanggung Pemerintah.
(3) Penerbitan
di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara
dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
(4) Pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara dalam valuta asing di
pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara
tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange
offer).
(5) Surat
berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri
atas :

  1. Surat
    utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang
    dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya
    oleh
    Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya,
    sesuai dengan
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara;
    dan
  2. Surat
    berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara
    yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
    atas bagian
    penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam
    valuta
    asing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
    Surat
    Berharga Syariah Negara.
(6) Penghasilan
berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional.
(7) Penghasilan
pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fee atas jasa
pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang
timbul
dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional.
(8) Pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah pihak ketiga yang
memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan
dan/atau
pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional antara lain agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa
efek di luar negeri, agen fiskal, agen pembayar, lembaga
rating,
dan konsultan hukum internasional tidak termasuk
konsultan hukum lokal.
Pasal 2

(1) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)
merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak
ditanggung Pemerintah.
(2) Subsidi
Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan perubahannya.
Pasal 3

(1) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal
Pajak
c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi
Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku
Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
sesuai
tugasnya masing-masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi
    belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan
    Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
    Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk
    mendapatkan
    Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran
    Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan
    ditanggung Pemerintah.
Pasal 4

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau
pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan oleh Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja
subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan
mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak
ditanggung Pemerintah.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2015.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 November 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1786
error: Content is protected