Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 149/PMK.011/2014

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2014

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 149/PMK.011/2014

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN
SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN
PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA
PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN
KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA
DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, telah tersedia pagu anggaran untuk
    subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas bunga atau
    imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional
    dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah
    dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga
    negara di pasar internasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (12)
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga
    atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar
    Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan
    Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran
    Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2014;

 
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
    Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5462);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
    Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.08/2012 tentang
    Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar
    Internasional;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG
DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS
JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU
PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR
INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2014.

Pasal 1

(1) Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau
imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional
ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa
yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional
ditanggung Pemerintah.
(3) Penerbitan
di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga
negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
(4) Pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan
pembelian kembali/penukaran surat berharga negara dalam valuta asing di
pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara
tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer).
(5) Surat
berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri
atas :

  1. Surat
    utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang
    dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
    Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan
  2. Surat
    berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara
    yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
    penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam valuta
    asing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat
    Berharga Syariah Negara.
(6) Penghasilan
berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional.
(7) Pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak ketiga
yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau
pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional antara lain agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa
efek di luar negeri, agen fiskal, agen pembayar, lembaga rating, dan
konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal.
(8) Penghasilan
yang diperoleh dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas
biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional.
Pasal 2

(1) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat
(2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
Pemerintah.
(2) Subsidi
Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dan perubahannya.
Pasal 3

(1) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal
Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai
tugasnya masing-masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi
    belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan
    Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat
    Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan
    ditanggung Pemerintah.
Pasal 4

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau
pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan oleh Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja
subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan
mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak
ditanggung Pemerintah.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 983
error: Content is protected