REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF
BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal
17 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di
Bursa;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Inclonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI
BURSA.
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan
dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan
di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah
sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.
(1) | Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa. |
(2) | Lembaga kliring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Lembaga kliring dan penjamin wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan Pajak Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak
berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 9 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 34
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF
BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
- UMUM
Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap transaksi
derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dapat
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan dari transaksi derivarif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa.
pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif
berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa ini bertujuan
untuk mendorong perkembangan bursa yang memperdagangkan instrumen
derivatif dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran
tarif pajak terhadap penghasilan dari transaksi derivatif berupa
kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
- PASAL DEMI PASAI
“transaksi derivatif” adalah transaksi yang didasari pada kontrak atau
perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai
instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi,
ekuiti, dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan maupun tanpa
pergerakan dana atau instrumen.
Yang dimaksud dengan “kontrak berjangka” adalah suatu perjanjian
termasuk kontrak standar untuk membeli atau menjual sejumlah efek atau
komoditi yang jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di
kemudian hari telah ditetapkan.
Yang dimaksud dengan “bursa” adalah bursa efek dan bursa berjangka di
Indonesia yang menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka.
Pasal 2
“margin awal” adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus
ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga
kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak
berjangka.
Yang dimaksud dengan “lembaga kliring dan penjamin” adalah badan usaha
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa, termasuk lembaga
kliring dan penjamin berjangka.
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4983