1. |
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008, mengatur
antara lain:
- Pasal 4 ayat (1) huruf h, Yang menjadi objek pajak
adalah
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
- Pasal 26 ayat (1) huruf c, Atas penghasilan tersebut
di
bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh
badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia
dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh
pihak yang wajib membayarkan yaitu royalti, sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta.
|
2. |
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, mengatur
antara lain:
a. |
Pasal
1 angka 2, Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat dan
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan
barang tidak berwujud; |
b. |
Pasal
1 angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang ini; |
c. |
Pasal
1 angka 10, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; |
d. |
Pasal
1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai
sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; |
e. |
Pasal
1 angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau
seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean; |
f. |
Pasal
1 angka 20, Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi
dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan
dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
menurut Undang-Undang ini.; |
g. |
Pasal
4 ayat (1) huruf d, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean ke
dalam Daerah Pabean; |
h. |
Penjelasan
Pasal 4 huruf g, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
adalah :
1) |
angka
1, penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang
kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model,
rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak
kekayaan intelektual/industri atau hak serupa lainnya; |
2) |
angka
5, penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion
picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita
suara untuk siaran radio. |
|
|
3. |
Pasal
1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman mengatur
bahwa yang dimaksud dengan film adalah karya cipta seni dan budaya yang
merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan
atas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,
piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam
segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses
elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat
dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik,
elektronik, dan/atau lainnya. |
4. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Penghitungan,
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari Luar Daerah Pabean, mengatur antara lain :
a. |
Pasal
2, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean; |
b. |
Pasal
4, Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean tersebut; |
c. |
Pasal
5 ayat (1) dan (2), Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah saat
yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah
ini :
1) |
saat
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut
secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; |
2) |
saat
harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; |
3) |
saat
harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa
Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau |
4) |
saat
harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
memanfaatkannya. |
Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
di atas tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah
tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; |
d. |
Pasal
6 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dipungut dan
disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank
Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau
badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan
berikutnya setelah saat terutangnya pajak. |
|
5. |
Berdasarkan
ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dikutip pada butir 1, 2
dan 4, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. |
Pajak
Penghasilan
1) |
atas
penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia sehubungan dengan penggunaan hak cipta
atas film impor dengan persyaratan tertentu maka atas penghasilan yang
dibayarkan ke luar negeri tersebut termasuk dalam pengertian royalti
yang dipotong PPh Pasal 26 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
20% dari jumlah bruto atau sesuai tarif sebagaimana diatur dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan negara
mitra; |
2) |
namun
apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian
film impor tersebut :
a) |
seluruh
hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa
persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran
kompensasi di kemudian hari; atau |
b) |
diberikan
hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya, |
maka atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri tersebut tidak
termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26; |
|
b. |
Pajak
Pertambahan Nilai
1) |
Pemasukan
film impor merupakan kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, berupa hasil karya sinematografi yang merupakan hak kekayaan
intelektual yang disimpan dalam media baik berupa roll film ataupun
media penyimpanan yang lain, dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai; |
2) |
Dasar
Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai
terutang adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya
dibayar; |
3) |
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara
melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan
berikutnya setelah saat terutangnya pajak; |
4) |
Perlu
diperhatikan bahwa pada saat pemasukan film impor telah dipungut Pajak
Pertambahan Nilai impor. Oleh karena itu Dasar Pengenaan Pajak yang
digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
pemanfaatan film impor yang terutang pada saat pemasukan film tersebut
adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar,
dikurangi dengan nilai impor; |
5) |
Adapun
atas pembayaran royalti film impor sebagai hasil peredaran film di
dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya
dibayar. |
|
|