Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Pemerintah
No. 16 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

 

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dengan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7
    Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
    kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
    Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pajak
    Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan
    untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat
    (7) Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
    Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
    menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan Berupa Bunga Obligasi;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
    Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA
BUNGA OBLIGASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang
    berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  2. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau
    diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Pasal 2

(1) Atas
penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga
Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima
penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:

  1. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau
    pembentukannya
    telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
    sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang
    Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan; dan
  2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau
    cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
adalah:

a. bunga
dari Obligasi dengan kupon sebesar:

1) 15%
(lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap; dan
2) 20%
(dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap,

dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;

b. diskonto
dari Obligasi dengan kupon sebesar:

1) 15%
(lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap; dan
2) 20%
(dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap,

dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;

c. diskonto
dari Obligasi tanpa bunga sebesar:

1) 15%
(lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap; dan
2) 20%
(dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap,

dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi; dan

d. bunga
dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh
Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan sebesar:

1) 0%
(nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5%
(lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15%
(lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pasal 4

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan oleh:

  1. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran
    yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang
    Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi,
    dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat
    jatuh tempo Obligasi; dan/atau
  2. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang
    perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima
    penjual Obligasi pada saat transaksi.
Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan
Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan
Perdagangannya di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 33
PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

  1. UMUM
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat
perubahan materi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap
ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Bunga
Obligasi yanq sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan
Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan
Perdagangannya di Bursa Efek.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap penghasilan
berupa Bunga Obligasi dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan berupa Bunga Obligasi.

Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran
tarif pajak terhadap penghasilan berupa Bunga Obligasi.

Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib
Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajak, serta
untuk mendorong berkembangnya perdagangan Obligasi di Indonesia.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Huruf a

Yang dimaksud dengan
“Obligasi dengan kupon” dikenal dengan istilah interest bearing debt
securities.

Yang dimaksud dengan “masa kepemilikan” dikenal dengan istilah holding
period.

Huruf b

Yang dimaksud dengan
“bunga berjalan” dikenal dengan istilah accrued interest.

Huruf c

Yang dimaksud dengan
“Obligasi tanpa bunga” dikenal dengan istilah non-interest bearing debt
securities.

Huruf d

Cukup Jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4982
error: Content is protected