Â
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7
Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pajak
Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat
(7) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA
BUNGA OBLIGASI.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
- Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang
berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. - Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau
diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
(1) | Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
|
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
adalah:
a. | bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan |
||||||
b. | diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas |
||||||
c. | diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas |
||||||
d. | bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
|
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan oleh:
- penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran
yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang
Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat
jatuh tempo Obligasi; dan/atau - perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang
perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima
penjual Obligasi pada saat transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan
Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan
Perdagangannya di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 9 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 33
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
- UMUM
36Â Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983Â tentang Pajak Penghasilan terdapat
perubahan materi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap
ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Bunga
Obligasi yanq sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan
Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan
Perdagangannya di Bursa Efek.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap penghasilan
berupa Bunga Obligasi dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan berupa Bunga Obligasi.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran
tarif pajak terhadap penghasilan berupa Bunga Obligasi.
Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib
Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajak, serta
untuk mendorong berkembangnya perdagangan Obligasi di Indonesia.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 2
Pasal 3
“Obligasi dengan kupon” dikenal dengan istilah interest bearing debt
securities.
Yang dimaksud dengan “masa kepemilikan” dikenal dengan istilah holding
period.
Huruf b
“bunga berjalan” dikenal dengan istilah accrued interest.
Huruf c
“Obligasi tanpa bunga” dikenal dengan istilah non-interest bearing debt
securities.
Huruf d
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4982