REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG
DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI.
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10%
(sepuluh persen) dan bersifat final.
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain
yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 9 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA.
ttd
ANDI MATTALATTA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
- UMUM
dikenakan atas
penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri secara khusus ini bertujuan
untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi kepada Wajib
Pajak dan Pemerintah, dan mendorong pertumbuhan serta menggairahkan
investasi dalam negeri antara lain dalam bentuk penyertaan modal
langsung pada perseroan terbatas.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai
penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan berupa dividen yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4