Â
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH
KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal
17 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengenai pengenaan Pajak
Penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggota koperasi orang pribadi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang
Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4893);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG
DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPREASI ORANG PRIBADI.
penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang
didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
- 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan
sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per
bulan; atau - 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk
penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus
empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota
koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 9 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 32
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH
KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI
- UMUM
Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap penghasilan
berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggota koperasi orang Pribadi.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran
tarif pajak terhadap penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan
oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
Tujuan dari pengenaan pajak yang bersifat final tersebut adalah untuk
memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dan sekaligus meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pengenaan pajak serta mendorong berkembangnya
perkoperasian di Indonesia.
- PASAL DEMI PASAL
“penghasilan berupa bunga simpanan” adalah imbalan berupa bunga
simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang
disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang
pribadi tersebut menjadi anggota.
Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah bunga simpanan yang diterima
anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil
usaha.
Pasal 2
Penghasilan atas bunga simpanan:
- Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp 240.000,00 untuk
masa Januari, maka PPh terutang 0% x Rp 240.000,00 = Rp 0,00 - Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp 245.000,00 untuk
masa Januari, maka PPh terutang 10% x Rp 245.000,00 = Rp24.500,00 - Bunga dibayarkan pada bulan April sebesar Rp
500.000,00Â dengan rincian:
Bulan Februari RP 150.000,00
Bulan Maret RP 100.000,00
Maka yang dikenakan PPh 10% adalah bunga bulan Januari sebesar 10% x Rp
250.000,00 = Rp 25.000,00 dan untuk bulan Februari dan Maret RP 0,00
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1987