PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 65 TAHUN 2018
TENTANG
NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, telah
diatur mengenai kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak untuk
jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak
restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak parkir kepada
Kepala Daerah dalam rangka mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah perlu menetapkan tata cara
pendaftaran, penerbitan, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
dengan Peraturan Gubernur; - bahwa dalam rangka tertib administrasi terhadap Wajib Pajak
diwajibkan mendaftarkan objek pajak selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak
Daerah; - bahwa untuk efisiensi guna meningkatkan pendapatan daerah,
perlu
mengatur Nomor Identitas Pajak Daerah yang terdiri atas Nomor Pokok
Wajib Pajak Daerah dan Nomor Objek Pajak Daerah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Nomor Identitas Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia; - Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; - Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; - Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. - Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta. - Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan
Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota
Administrasi/Kabupaten
Admnistrasi yang selanjutnya disebut Suku Badan Kota/Kabupaten adalah
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah pada Kota Administrasi/Kabupaten
Administrasi. - Kepala Suku Badan adalah Kepala Suku Badan Pajak dan
Retribusi Daerah pada Kota Administrasi. - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disingkat UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dsebut UP PKB dan BBN-KB adalah
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Badan Pajak dan Retribusi Daerah. - Pejabat yang Ditunjuk adalah Pejabat yang berada satu
tingkat di
bawah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memiliki kewenangan
sesuai dengan peraturan perundang- undangan. - Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi
wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. - Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan
lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap. - Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat
dikenakan Pajak. - Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai
hak
dan kewajiban sesusai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. - Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung
jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan
Daerah. - Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau
jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling
lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk
menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. - Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun
kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak
sama dengan tahun kalender. - Nomor Identitas Pajak Daerah adalah nomor yang terdiri dari
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Objek Pajak Daerah. - Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
NPWPD
adalah adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya. - Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD
adalah
nomor identitas atas objek Pajak Daerah yang dimiliki, dikuasai
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan sebagai Wajib Pajak
yang memiliki karakteristik unik, tetap dan standar dan dipergunakan
dalam administrasi perpajakan sebagai sarana Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. - Pemungutan adalah serangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan
data objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang
sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan
penyetorannya. - Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat
SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri
dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Badan Pajak dan Retribusi
Daerah. - Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
SPOP
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
Subjek Pajak dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. - Surat Permohonan Regident Ranmor yang selanjutnya disingkat
SPRKB
adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan
Regident Ranmor untuk mendapat STNK dan TNKB sebagai dasar penetapan
PNBP, PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ. - Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD
adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif
berupa bunga dan/atau denda. - Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah
data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. - Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI
adalah Tentara Nasional Indonesia di Republik Indonesia. - kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut
POLRI adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan, dalam
melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan
ketertiban dalam negeri. - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
BPKB
adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan
POLRI dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama
Ranmor tidak dipindahtangankan - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disingkat
STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi
pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang
diterbitkan POLRI yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan
masa berlaku termasuk pengesahannya. - Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta
gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan
oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang
berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi
tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat
berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan
motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang
dioperasikan di air. - Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor. - Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan
NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Gubernur terdiri atas :
- Nomor Identitas Pajak Daerah;
- tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak;
- tata cara penerbitan NPWPD dan NOPD;
- tata cara penghapusan NPWPD dan NOPD; dan
- perubahan data pada Nomor Identitas Pajak Daerah.
NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH
Pasal 3
| (1) | Nomor Identitas Pajak Daerah, terdiri atas :
|
| (2) | NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukan terhadap jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak, terdiri dari:
|
| (3) | NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan terhadap jenis Pajak, meliputi:
|
TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN OBJEK PAJAK
Bagian Kesatu
Sarana Pendaftaran
Pasal 4
| (1) | Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOPD. |
| (2) | Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b, wajib mendaftarkan Objek Pajak dengan menggunakan SPRKB yang dipersamakan dengan SPOPD. |
| (3) | Pendaftaran Kendaraan Bermotor melalui SPRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (4) | Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j, wajib mendaftarkan Objek Pajak kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOPD. |
| (5) | Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf k, wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOP. |
| (6) | Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan terhadap :
|
| (7) | Sarana pendaftaran berupa SPOPD dan SPOP dapat diperoleh Wajib Pajak pada :
|
| (8) | Format formulir SPOPD dan formulir SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum pada Format 1a sampai dengan 1i Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Pengisian SPOPD atau SPOP
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
| (1) | SPOPD dan SPOP harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau kuasanya. |
| (2) | Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau kuasanya dalam menyampaikan SPOPD atau SPOP harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
|
| (3) | Dokumen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk seluruh jenis pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| (4) | Dokumen khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk jenis pajak sebagai berikut:
|
| (5) | Dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. |
| (6) | Pengisian SPOPD atau SPOP dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak atau Objek Pajak dapat dilakukan secara online system. |
| (7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai online system diatur dengan Keputusan Kepala Badan. |
Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 6
| (1) | Dokumen khusus dan dokumen tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan huruf b serta ayat (5) berlaku untuk :
|
| (2) | Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
|
| (3) | Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
|
| (4) | Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk milik Instansi Pemerintah, TNI dan POLRI. |
| (5) | Pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas :
|
| (6) | Pendaftaran Kendaraan Bermotor untuk perubahan bentuk dan/atau mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas :
|
| (7) | Kendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas :
|
| (1) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a yaitu :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yaitu :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c yaitu :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Dokumen tambahan terhadap Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d karena :
|
| (1) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan milik pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu :
|
| (2) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan milik badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b yaitu:
|
Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang milik
Instansi Pemerintah, TNI dan POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) yaitu :
- surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan
ditandatangani serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan; - fotokopi STNK dan aslinya; dan
- fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
| (1) | Dokumen khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB milik orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a yaitu :
|
| (2) | Dokumen khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB milik badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b yaitu :
|
| (1) | Dokumen khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor untuk perubahan bentuk dan/atau mesin untuk orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a yaitu :
|
| (2) | Dokumen khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor untuk perubahan bentuk dan/atau mesin untuk badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b yaitu :
|
| (1) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor milik orang pribadi yang pindah ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a yaitu :
|
| (2) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor milik badan yang pindah ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b yaitu :
|
Dokumen khusus untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c terdiri atas :
- fotokopi NPWP;
- fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
badan; - fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
- fotokopi Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar
Minyak; - fotokopi surat izin impor/surat izin produksi;
- fotokopi surat izin domisili
- fotokopi izin undang-undang gangguan;
- fotokopi izin usaha tetap;
- fotokopi surat persetujuan penanaman modal;
- fotokopi tanda daftar perusahaan;
- surat pernyataan mulai operasi; dan
- fotokopi Surat Keputusan Izin Usaha Penunjang Minyak dan
Gas Bumi.
Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
Pasal 14
Dokumen khusus untuk Pajak Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf d terdiri atas :
- fotokopi NPWP;
- fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
badan; - fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Surat Izin Tempat Usaha;
- fotokopi surat izin domisili;
- fotokopi izin pariwisata; dan
- fotokopi izin undang-undang gangguan.
Dokumen khusus untuk Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf e terdiri atas :
- fotokopi NPWP;
- fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
badan; - fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Surat Izin Tempat Usaha;
- fotokopi surat izin domisili;
- fotokopi izin pariwisata; dan
- fotokopi izin undang-undang gangguan.
Dokumen khusus untuk Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf f terdiri atas :
- fotokopi NPWP;
- fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
badan; - fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Surat Izin Tempat Usaha;
- fotokopi surat izin domisili;
- fotokopi izin pariwisata; dan
- fotokopi izin undang-undang gangguan.
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir dan Pajak Reklame
Pasal 17
Dokumen khusus untuk Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) huruf g terdiri atas :
- fotokopi NPWP; dan
- fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
badan.
Dokumen khusus untuk Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf h terdiri atas :
- fotokopi NPWP;
- fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
badan; - fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Surat Izin Tempat Usaha;
- fotokopi surat izin domisili;
- fotokopi izin mengelola parkir; dan
- fotokopi izin undang-undang gangguan.
Dokumen khusus untuk Pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf i terdiri atas :
- rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta; - gambar desain Reklame;
- foto dan rencana lokasi reklame tertayang;
- surat Perjanjian Kontrak dan rincian perhitungan kontrak
reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga; - Perjanjian Sewa/Surat Izin dari pejabat/pemilik/pengelola
dalam
hal penyelenggaraan reklame dilakukan bukan di lahan milik Wajib Pajak;
dan - fotokopi STNK dalam hal penyelenggaraan reklame pada
kendaraan/reklame berjalan.
Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan
Pasal 20
Dokumen khusus untuk Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf j terdiri atas :
- fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak
badan; - fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
- fotokopi surat rekomendasi teknis dari Kementerian Energi
dan
Sumber Daya Mineral dalam rangka izin pengambilan dan pemanfaatan air
tanah/dewatering dengan memperlihatkan aslinya; - fotokopi Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA)
dengan memperlihatkan aslinya; - fotokopi Surat Izin Pemboran Air Tanah (SIB) dengan
memperlihatkan aslinya; dan - fotokopi surat izin dewatering dengan memperlihatkan
aslinya.
Dokumen khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf k terdiri atas :
- fotokopi sertifikat tanah atau surat kavling/girik/lainnya
yang dilengkapi dengan surat riwayat tanah dan penguasaan fisik; - surat pernyataan tidak dalam sengketa;
- surat keterangan lurah (PM 1);
- fotokopi akta jual beli/hibah/waris;
- fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan atau divalidasi; dan
- fotokopi izin mendirikan bangunan atau izin penggunaan
bangunan.
Penyampaian SPOPD atau SPOP
Pasal 22
| (1) | SPOPD atau SPOP yang telah diisi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada Kepala UPPRD untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c sampai dengan huruf k. |
| (2) | SPRKB atau yang dipersamakan dengan SPOPD yang telah diisi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara langsung ke Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau melalui online system untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b. |
| (3) | Penyampaian SPOPD dan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara :
|
| (4) | SPOPD atau SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam jangka waktu paling lama dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| (5) | SPRKB atau yang dipersamakan dengan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama dengan ketentuan sebagai berikut :
|
SPOPD atau SPOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
ditindaklanjuti oleh UPPRD atau UP PKB dan BBN-KB dengan melakukan
penelitian kelengkapan pengisian formulir dan lampiran dokumen yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOPD atau SPOP dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5), dikenakan
sanksi administrasi berupa denda.
Penetapan NPWPD Secara Jabatan
| (1) | Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk dapat menetapkan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya, namun telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang diperoleh dari pihak lain dan/atau dimiliki Badan. |
| (2) | Penetapan NPWPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan kegiatan Pemeriksaan untuk Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak yang tidak didaftarkan setelah diterbitkan NPWPD. |
| (3) | Wajib Pajak yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda. |
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Nomor Identitas Pajak Daerah Secara Jabatan diatur dengan Keputusan Kepala Badan. |
PENERBITAN NPWPD DAN NOPD
Bagian Kesatu
Penerbitan NPWPD
Pasal 26
| (1) | Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang telah mengisi dan menyampaikan SPOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 22 dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diterbitkan NPWPD oleh Badan. |
| (2) | Wajib Pajak yang belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), namun telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak tetap diterbitkan NPWPD. |
| (3) | Wajib Pajak yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diterbitkan NPWPD secara jabatan. |
| (4) | Penerbitan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah. |
| (5) | Format Keputusan Penerbitan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
| (6) | Keputusan Kepala Badan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkan. |
| (7) | Pedoman penomoran NPWPD tercantum pada Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Objek Pajak untuk jenis Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hanya diterbitkan 1 (satu)
NPWPD.
| (1) | Terhadap Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir yang telah memperoleh NPWPD diberikan Pengumuman Pemungutan Pajak oleh Kepala Badan. |
| (2) | Pengumuman Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipasang atau diletakan atau ditempelkan pada lokasi Objek Pajak yang mudah diketahui, dilihat, dibaca oleh Subjek Pajak maupun petugas Pajak, |
| (3) | Ketentuan mengenai format Pengumuman Pemungutan Pajak ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan. |
Penerbitan NOPD
Pasal 29
| (1) | Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang telah mengisi dan menyampaikan SPOPD atau SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 22 dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diterbitkan NOPD oleh Badan. |
| (2) | Penerbitan NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah. |
| (3) | Format Keputusan Kepala Badan tentang Penerbitan NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
| (4) | Penerbitan NOPD untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (5) | Ketentuan penerbitan dan pemberian NOPD untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf k, diatur dengan Keputusan Kepala Badan. |
| (6) | Pedoman penomoran NOPD tercantum pada Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
| (1) | Terhadap Wajib Pajak Reklame yang telah memperoleh NOPD diberikan peneng atau tanda lain oleh Kepala Badan. |
| (2) | Peneng atau tanda lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditempelkan pada Reklame yang diselenggarakan. |
| (3) | Format peneng atau tanda lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. |
PENGHAPUSAN NPWPD DAN NOPD
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
| (1) | NPWPD dan/atau NOPD dapat dihapuskan apabila Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. |
| (2) | Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui :
|
Penghapusan NPWPD dan NOPD
Melalui Permohonan
Pasal 32
| (1) | Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal, antara lain :
|
| (2) | Permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala UPPRD untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c sampai dengan huruf k. |
| (3) | Pengajuan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD melalui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara :
|
Penghapusan NPWPD dan NOPD
Secara Jabatan
Pasal 33
Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data
dan/atau informasi yang dimiliki Badan menunjukkan Wajib Pajak dan/atau
objek Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
objektif sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
Persyaratan Penghapusan NPWPD dan NOPD
Pasal 34
| (1) | Pengajuan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus melampirkan dokumen, antara lain sebagai berikut:
|
| (2) | Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan berdasarkan hasil kegiatan Pemeriksaan. |
| (3) | Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dalam hal Wajib Pajak tidak sedang mengajukan upaya hukum. |
| (4) | Selain tidak sedang mengajukan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dapat dilakukan apabila :
|
| (5) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan tentang Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah. |
| (6) | Format Keputusan Kepala Badan tentang Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD tercantum pada Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
PERUBAHAN DATA PADA NOMOR IDENTITAS PAJAK
Pasal 35
| (1) | Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWPD atau NOPD baru. |
| (2) | Bentuk perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
|
| (3) | Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui :
|
| (4) | Perubahan data berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala UPPRD dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (5) | Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan melakukan penelitian/pemeriksaan/pengecekan/verifikasi ke lapangan. |
| (6) | Perubahan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila terdapat data dan/atau informasi yang dimiliki Badan menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak dan/atau objek Pajak. |
| (7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan data Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak diatur dalam Keputusan Kepala Badan. |
SANKSI
Pasal 36
| (1) | Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOPD atau SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Wajib Pajak yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). |
| (2) | Sarana untuk penagihan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan STPD. |
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
| (1) | NPWPD, NOPD dan sarana pendaftaran yang digunakan sebelum diundangkannya Peraturan Gubernur ini, tetap berlaku sampai dengan dilakukannya penyesuaian oleh Badan. |
| (2) | Badan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan format NPWPD, NOPD dan sarana pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Gubernur ini. |
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
- Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2003 tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Pajak Daerah (Berita Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 45); - Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas
Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan
Gubernur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Pajak
Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005
Nomor 3); - Ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2005
tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 117); - Ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2005
tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
dan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 135); - Peraturan
Gubernur Nomor 66 Tahun 2006
tentang Pemasangan Pengumuman Pemungutan Pajak Parkir, Pajak Hiburan,
Pajak Hotel dan Pajak Restoran (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 66); - Ketentuan Pasal 2 Peraturan
Gubernur Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 24); - Ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 Peraturan
Gubernur
Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun 2012 Nomor 165); - Peraturan
Gubernur Nomor 202 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Pelaporan Serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun 2012 Nomor 193); - Ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 Peraturan
Gubernur
Nomor 193 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel
(Berita
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61045); - Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 Peraturan
Gubernur
Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak
Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029); - Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 dan Pasal 39 Peraturan
Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air
Tanah (Berita
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61016);
dan - Ketentuan mengenai Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak
Daerah
berupa SPOPD dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2009 tentang
Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
pada tanggal 22 Juni 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61023
