Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 102/PMK.011/2011

NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/PMK.011/2011

TENTANG

NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG
KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH
PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR,
SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan
    dalam
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas film cerita impor, perlu
    menetapkan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan
    Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah pabean di dalam
    Daerah Pabean dan atas penyerahan film cerita impor;
  2. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
    tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak telah diatur penetapan
    Nilai Lain sebagai dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain
    untuk penyerahan film cerita;
  3. bahwa dalam rangka pengenaan/perlakuan Pajak Pertambahan
    Nilai
    dan Pajak Penghasilan atas film cerita impor dan sehubungan dengan
    penetapan tarif spesifik untuk bea masuk atas impor film, perlu
    pengaturan secara tersendiri mengenai pemanfaatan Barang Kena Pajak
    tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa
    film cerita impor dan penyerahan film cerita impor, serta dasar
    pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor film cerita
    impor;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang
    Nomor
    8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak
    Penghasilan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan
    diberikan kewenangan untuk menetapkan Nilai Lain sebagai dasar
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008, Menteri
    Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur dasar pemungutan Pajak
    Penghasilan Pasal 22 impor;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas
    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di
    Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita
    Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan
    Impor Film Cerita Impor;
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN
PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR
DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN
PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
    hukumnya dapat
    berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak
    berwujud.
  2. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
    berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor
    42 Tahun 2009.
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
    Daerah Pabean
    adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  4. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
    Penggantian,
    Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar
    untuk menghitung pajak yang terutang.
  5. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai
    Dasar Pengenaan Pajak.
  6. Film Cerita Impor adalah karya seni budaya yang merupakan
    pranata
    sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah
    sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif
    atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid,
    pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar
    Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.
  7. Importir adalah pelaku usaha perfilman yang melakukan usaha
    impor film dan/atau pengedaran film.
  8. Pengusaha Bioskop adalah pelaku usaha perfilman yang
    menyelenggarakan pertunjukan film di bioskop.
Pasal 2

(1) Atas
Pemanfaaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor.
(3) Dasar
Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Nilai Lain.
(4) Nilai
Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memperhitungkan nilai
dari media Film Cerita Impor.
(5) Nilai
Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah berupa uang yang ditetapkan
sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita
Impor.
Pasal 3

(1) Atas
penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop,
terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dasar
Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai
terutang atas penyerahan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Nilai Lain.
(3) Nilai
Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah berupa uang yang ditetapkan
sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita
Impor.
(4) Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut hanya
sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor, yang pemungutannya
dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut
diserahkan kepada Pengusaha Bioskop.
Pasal 4

Besarnya Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (3) dapat ditinjau kembali
secara berkala, yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 5

(1) Dasar
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita
Impor adalah Nilai Impor atas media Film Cerita Impor.
(2) Nilai
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai berupa uang yang
menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight
(CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang
impor.
Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap penyerahan
Film Cerita Impor tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 405
error: Content is protected