KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/PMK.011/2011
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG
KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH
PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR,
SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan
dalam
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas film cerita impor, perlu
menetapkan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah pabean di dalam
Daerah Pabean dan atas penyerahan film cerita impor; - bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak telah diatur penetapan
Nilai Lain sebagai dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain
untuk penyerahan film cerita; - bahwa dalam rangka pengenaan/perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai
dan Pajak Penghasilan atas film cerita impor dan sehubungan dengan
penetapan tarif spesifik untuk bea masuk atas impor film, perlu
pengaturan secara tersendiri mengenai pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa
film cerita impor dan penyerahan film cerita impor, serta dasar
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor film cerita
impor; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang
Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak
Penghasilan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan
diberikan kewenangan untuk menetapkan Nilai Lain sebagai dasar
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang
Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, Menteri
Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur dasar pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 impor; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di
Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita
Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan
Impor Film Cerita Impor;
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN
PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR
DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN
PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
hukumnya dapat
berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak
berwujud. - Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
42 Tahun 2009. - Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. - Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar
untuk menghitung pajak yang terutang. - Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai
Dasar Pengenaan Pajak. - Film Cerita Impor adalah karya seni budaya yang merupakan
pranata
sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah
sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif
atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid,
pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar
Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri. - Importir adalah pelaku usaha perfilman yang melakukan usaha
impor film dan/atau pengedaran film. - Pengusaha Bioskop adalah pelaku usaha perfilman yang
menyelenggarakan pertunjukan film di bioskop.
(1) | Atas Pemanfaaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, terutang Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor. |
(3) | Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Nilai Lain. |
(4) | Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor. |
(5) | Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor. |
(1) | Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop, terutang Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Lain. |
(3) | Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor. |
(4) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor, yang pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop. |
Besarnya Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (3) dapat ditinjau kembali
secara berkala, yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(1) | Dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita Impor adalah Nilai Impor atas media Film Cerita Impor. |
(2) | Nilai Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap penyerahan
Film Cerita Impor tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 13 Juli 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 405