KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1065/KM.1/2009
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 24 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 30 AGUSTUS 2009
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak
Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang,
hutang Pajak
yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan
penghasilan
yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih
dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs
sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai
Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan
Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Agustus sampai
dengan 30 Agustus 2009.
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); - Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); - Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008
tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan
Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani
Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Menetapkan :
KEUANGAN TENTANG NILAI KURS
SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN
JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 30
AGUSTUS 2009.
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk
tanggal 24 Agustus sampai
dengan 30 Agustus 2009, ditetapkan
sebagai berikut :
1. | Rp | 10020.20 | Untuk dolar Amerika Serikat (USD) |
1- | |
2 | Rp | 8284.90 | Untuk dolar Australia (AUD) |
1- | |
3 | Rp | 9141.02 | Untuk dolar Canada (CAD) |
1- | |
4 | Rp | 1909.98 | Untuk kroner Denmark (DKK) |
1- | |
5 | Rp | 1292.71 | Untuk dolar Hongkong (HKD) |
1- | |
6 | Rp | 2883.83 | Untuk ringgit Malaysia (MYR) |
1- | |
7 | Rp | 6751.01 | Untuk dolar Selandia Baru (NZD) |
1- | |
8 | Rp | 1648.86 | Untuk kroner Norwegia (NOK) |
1- | |
9 | Rp | 16516.10 | Untuk poundsterling Inggris (GBP) |
1- | |
10 | Rp | 6929.22 | Untuk dolar Singapura (SGD) |
1- | |
11 | Rp | 1390.90 | Untuk kroner Swedia (SEK) |
1- | |
12 | Rp | 9371.33 | Untuk franc Swiss (CHF) |
1- | |
13 | Rp | 10630.16 | Untuk yen Jepang (JPY) |
100- | |
14 | Rp | 1560.16 | Untuk kyat Burma (BUK) |
1- | |
15 | Rp | 205.24 | Untuk rupee India (INR) |
1- | |
16 | Rp | 34871.79 | Untuk dinar Kuwait (KWD) |
1- | |
17 | Rp | 121.16 | Untuk rupee Pakistan (PKR) |
1- | |
18 | Rp | 207.06 | Untuk peso Philipina (PHP) |
1- | |
19 | Rp | 2671.95 | Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- | |
20 | Rp | 87.32 | Untuk rupee Sri Lanka (LKR) |
1- | |
21 | Rp | 294.35 | Untuk baht Thailand (THB) | 1- | |
22 | Rp | 6917.07 | Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- | |
23 | Rp | 14216.86 | Untuk EURO (EUR) | 1- | |
24 | Rp | 1466.33 | Untuk yuan China (CNY) | 1- | |
25 | Rp | 8.01 | Untuk won Korea (KRW) |
1- |
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum
dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan
adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar
internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada
penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap
dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009
setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Agustus 2009
An MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
MULYA P NASUTION
NIP 060046519