Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Menteri Keuangan
No. 743/KM.1/2008

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 23 NOVEMBER 2008

 

KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 743/KM.1/2008

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 17 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 23 NOVEMBER 2008

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak
    Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak
    Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang,
    hutang Pajak
    yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan
    penghasilan
    yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih
    dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a,
    perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs
    sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai
    Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan
    Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 November
    sampai
    dengan 23 November 2008.

Mengingat : 

  1. Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
    Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Undang-undang
    Nomor 8 Tahun 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-undang
    Nomor 10 Tahun 1995
    tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
    75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3613);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
    Pembentukan
    Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002
    tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan
    Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani
    Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG NILAI KURS
SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN
JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 23
NOVEMBER 2008.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk
tanggal 17 November sampai
dengan 23 November 2008, ditetapkan
sebagai berikut :

1. Rp. 11.538,20 Untuk dolar
Amerika Serikat (USD)
1-
2 Rp 7.600,44 Untuk dolar
Australia (AUD)
1-
3 Rp 9.506,01 Untuk dolar
Canada (CAD)
1-
4 Rp 1.961,14 Untuk kroner
Denmark (DKK)
1-
5 Rp 1.488,70 Untuk dolar
Hongkong (HKD)
1-
6 Rp 3.220,06 Untuk ringgit
Malaysia (MYR)
1-
7 Rp 6.579,31 Untuk dolar
Selandia Baru (NZD)
1-
8 Rp 1.662,78 Untuk kroner
Norwegia (NOK)
1-
9 Rp 17.449,68 Untuk
poundsterling Inggris (GBP)
1-
10 Rp 7.663,42 Untuk dolar
Singapura (SGD)
1-
11 Rp 1.453,71 Untuk kroner
Swedia (SEK)
1-
12 Rp 9.731,95 Untuk franc Swiss
(CHF)
1-
13 Rp 11.886,72 Untuk yen Jepang
(JPY)
100-
14 Rp 1.797,23 Untuk kyat Burma
(BUK)
1-
15 Rp 239,07 Untuk rupee India
(INR)
1-
16 Rp 42.664,23 Untuk dinar
Kuwait (KWD)
1-
17 Rp 143,21 Untuk rupee
Pakistan (PKR)
1-
18 Rp 235,71 Untuk peso
Philipina (PHP)
1-
19 Rp 3.076,28 Untuk riyal Saudi
Arabia (SAR)
1-
20 Rp 104,88 Untuk rupee Sri
Lanka (LKR)
1-
21 Rp 329,95 Untuk baht Thailand (THB) 1-
22 Rp 7.666,68 Untuk dolar
Brunei Darussalam (BND)
1-
23 Rp 14.605,05 Untuk EURO (EUR) 1-
24 Rp 1.689,77 Untuk yuan China (CNY) 1-
25 Rp 8,48 Untuk won Korea
(KRW)   
1-
Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum
dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan
adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar
internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada
penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap
dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini

Pasal 3

Keputusan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2008
Agar
setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 November 2008
An MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

MULYA P NASUTION
NIP 060046519

error: Content is protected