Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Menteri Keuangan
No. 46/MK.10/2019

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2019

 

KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46/MK.10/2019

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI
BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 09 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa
    untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak
    Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa
    uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa
    berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar
    Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang
    berlaku untuk tanggal 09 Oktober 2019
    sampai dengan 15 Oktober 2019.

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42
    Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 150);
  3. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor
    39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015
    Tentang Nilai Tukar Mata
    Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008
    tentang
    Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian
    Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani
    Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan:   

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN
PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09
OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2019.

Pertama :

Menetapkan Nilai Kurs
sebagai Dasar
Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang
berlaku untuk tanggal 09 Oktober 2019
sampai dengan 15 Oktober 2019 sebagai berikut :

1. Rp 14.178,00 Untuk Dolar Amerika
Serikat (USD)
1-
2. Rp 9.548,20 Untuk Dolar Australia (AUD) 1-
3. Rp 10.656,17 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1-
4. Rp 2.081,53 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1-
5. Rp 1.807,79 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1-
6. Rp 3.383,47 Untuk Ringgit Malaysia
(MYR)
1-
7. Rp 8.918,44 Untuk Dolar Selandia Baru
(NZD)
1-
8. Rp 1.555,28 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1-
9. Rp 17.461,74 Untuk Poundsterling
Inggris (GBP)
1-
10. Rp 10.260,99 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1-
11. Rp 1.437,89 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1-
12. Rp 14.230,34 Untuk Franc Swiss (CHF) 1-
13. Rp 13.233,33 Untuk Yen Jepang (JPY) 100-
14. Rp 9,28 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1-
15. Rp 199,80 Untuk Rupee India (INR) 1-
16. Rp 46.586,23 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1-
17. Rp 90,46 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1-
18. Rp 273,27 Untuk Peso Philipina (PHP) 1-
19. Rp 3.779,65 Untuk Riyal Saudi Arabia
(SAR)
1-
20. Rp 78,08 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1-
21. Rp 464,30 Untuk Baht Thailand (THB) 1-
22. Rp 10.259,95 Untuk Dolar Brunei
Darussalam (BND)
1-
23. Rp 15.542,12 Untuk Euro (EUR) 1-
24. Rp 1.987,70 Untuk Yuan Renminbi
Tiongkok (CNY)
1-
25. Rp 11,81 Untuk Won Korea
(KRW)   
1-
Kedua:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum
PERTAMA, maka
nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot
harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap
dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya
dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Ketiga:

Keputusan Menteri
Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Oktober 2019
sampai dengan 15 Oktober 2019.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Oktober 2019
an MENTERI KEUANGAN
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd

SUAHASIL NAZARA

error: Content is protected