KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 45/KM.11/2014
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 45/KM.11/2014
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 22 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan
barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang
asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang
berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 28 Oktober 2014.
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); - Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008
tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan
Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan
Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL
22 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2014.
KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL
22 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2014.
Pertama :
Menetapkan Nilai Kurs
sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak
Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 28
Oktober 2014, ditetapkan sebagai berikut :
sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak
Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 28
Oktober 2014, ditetapkan sebagai berikut :
| 1. | Rp | 12.168,00 | Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- | |
| 2 | Rp | 10.664,66 | Untuk Dolar Australia (AUD) | 1- | |
| 3 | Rp | 10.795,88 | Untuk Dolar Canada (CAD) | 1- | |
| 4 | Rp | 2.086,00 | Untuk Kroner Denmark (DKK) | 1- | |
| 5 | Rp | 1.568,50 | Untuk Dolar Hongkong (HKD) | 1- | |
| 6 | Rp | 3.716,43 | Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- | |
| 7 | Rp | 9.652,07 | Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- | |
| 8 | Rp | 1.857,91 | Untuk Kroner Norwegia (NOK) | 1- | |
| 9 | Rp | 19.519,51 | Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- | |
| 10 | Rp | 9.550,41 | Untuk Dolar Singapura (SGD) | 1- | |
| 11 | Rp | 1.694,06 | Untuk Kroner Swedia (SEK) | 1- | |
| 12 | Rp | 12.865,96 | Untuk Franc Swiss (CHF) | 1- | |
| 13 | Rp | 11.406,77 | Untuk Yen Jepang (JPY) | 100- | |
| 14 | Rp | 12,24 | Untuk Kyat Burma (BUK) | 1- | |
| 15 | Rp | 197,62 | Untuk Rupee India (INR) | 1- | |
| 16 | Rp | 42.087,86 | Untuk Dinar Kuwait (KWD) | 1- | |
| 17 | Rp | 118,28 | Untuk Rupee Pakistan (PKR) | 1- | |
| 18 | Rp | 271,16 | Untuk Peso Philipina (PHP) | 1- | |
| 19 | Rp | 3.243,61 | Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- | |
| 20 | Rp | 93,10 | Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) | 1- | |
| 21 | Rp | 375,28 | Untuk Baht Thailand (THB) | 1- | |
| 22 | Rp | 9.551,61 | Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- | |
| 23 | Rp | 15.533,40 | Untuk Euro Euro (EUR) |
1- | |
| 24 | Rp | 1.986,70 | Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- | |
| 25 | Rp | 11,45 | Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
Kedua:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum
PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah
kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional
terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja
sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah
kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional
terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja
sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
Ketiga:
Keputusan Menteri
Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai
dengan 28 Oktober 2014;
Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai
dengan 28 Oktober 2014;
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 2014
An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd
ANDIN HADIYANTO
