Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai
No. 19/BC.1/UP.9/2009

MUTASI PARA PEJABAT ESELON V DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR 19/BC.1/UP.9/2009

TENTANG

MUTASI PARA PEJABAT ESELON V
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan
    Mutasi
    Para Pejabat Eselon V di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam
    lajur 2
    daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dinilai
    cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut
    dalam lajur 5;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    tentang Mutasi Para Pejabat Eselon V di Lingkungan Direktorat Jenderal
    Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
    Kepegawaian
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
    169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
    Pengangkatan
    Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun
    2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara
    Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
    Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
    (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4263);
  4. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan
    Jabatan Struktural;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
    tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    1/BC/UP.10/2009
    tentang Penunjukan Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan Lain
    Sebagainya di Bidang Kepegawaian.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG MUTASI PARA PEJABAT
ESELON V DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

PERTAMA :

Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya
tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur
4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, dengan
ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku
jabatan tersebut.

KEDUA :

Menunjuk/mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut
dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.

KETIGA :

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan
tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.

KEEMPAT :  

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada
tanggal pelantikan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan
kepada :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  5. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Departemen Keuangan;
  6. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
  7. Kepala Biro Hukum Setjen Depkeu;
  8. Para Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJBC;
  9. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC;
  10. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  11. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
  12. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  13. Para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  14. Para Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
  15. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.

Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan
kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2009
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd.

KAMIL SJOEIB
NIP 060044480

error: Content is protected