Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 1433/PJ/UP.53/2011

MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 1433/PJ/UP.53/2011

TENTANG

MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 62/PMK.01/2009
    dan pengisian jabatan eselon IV yang kosong, maka untuk
    kepentingan dinas dipandang perlu untuk mengadakan mutasi
    pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam
    lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
    dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan
    tersebut dalam lajur 5.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV di lingkungan
    Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
    Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
    Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
    Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
    Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tanggal 17 Pebruari
    2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4263);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
    tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tanggal 8 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.01/2009 tanggal 12
    Mei 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para
    Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan
    Untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan
    lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2011 tanggal 25
    Januari 2011 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan
    Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta
    Kekayaan Penyelenggara Negara.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN

PERTAMA :

Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut
dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar
lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ucapan terima
kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan
tersebut.

KEDUA :

Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam
lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dalam
jabatan tersebut dalam lajur 5.

KETIGA :

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan
tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.

KEEMPAT :

Menginstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut
dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal dilakukan
pelantikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan;
  5. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
  7. Kepala Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya
    Manusia Biro SDM Kementerian Keuangan;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
    bersangkutan.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk
diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected