JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR 27/BC/UP.9/2010
TENTANG
MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan
Mutasi Para Pejabat Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; - bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam
lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini
dinilai cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan
tersebut dalam lajur 5; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV di Lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); - Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4194); - Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4263); - Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan
Jabatan Struktural; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 448/PMK.01/2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 100/PMK.01/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.01/2009 tentang
Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada para Pejabat Eselon I di
Lingkungan Departemen Keuangan untuk Menandatangani Surat Keputusan
Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian; - Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
KEP-31/BC/2009 tentang Penetapan Jumlah Pejabat Eselon III, IV dan V
pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG MUTASI PARA PEJABAT
ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
PERTAMA :
Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya
tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur
4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, dengan
ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku
jabatan tersebut.
KEDUA :
Menunjuk/mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut
dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.
KETIGA :
Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan
tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.
KEEMPAT :
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada
tanggal pelantikan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan
kepada :
- Menteri Keuangan;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
- Kepala Biro Hukum Setjen Depkeu;
- Para Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJBC;
- Para Kepala Kantor Wilayah DJBC;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
- Para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
- Para Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.
Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan
kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Pada tanggal 16 April 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001