Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Menteri Keuangan
No. 1028/KM.1/UP.11/2009

MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

 

KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1028/KM.1/UP.11/2009

TENTANG

MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pengisian jabatan eselon III yang
    kosong, dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon III
    di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam
    lajur 2 daftar Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III
    Keputusan Menteri Keuangan ini dinilai cakap dan memenuhi persyaratan
    untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri
    Keuangan tentang Mutasi para pejabat eselon III di
    lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
    Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
    169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
    Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
    (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002
    Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
    Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
    Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 4263);
  4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan
    Jabatan Struktural;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
    Jenderal Pajak;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009
    tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.01/2009 tentang
    Penunjukan para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan
    yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri
    Keuangan menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan
    lain sebagainya di bidang kepegawaian;

Memperhatikan :

Hasil rapat Baperjakat Instansi Pusat Departemen Keuangan tanggal 14
Juli 2009 dan tanggal 22 Juli 2009;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI
LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

PERTAMA :

Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut
dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar
lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima kasih
atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA :

Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam
lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dalam jabatan
tersebut dalam lajur 5.

KETIGA :

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan
tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini
setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.

KEEMPAT :

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  3. Direktur Jenderal Anggaran Depkeu;
  4. Direktur Jenderal Pajak Depkeu;
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Depkeu;
  6. Direktur Jenderal Perbendaharaan Depkeu;
  7. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Depkeu;
  8. Inspektur Jenderal Depkeu;
  9. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu;
  10. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
  11. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.

Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2009
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060046519

error: Content is protected