KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64/PMK.05/2013
TENTANG
MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN
PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Bendahara Pengeluaran sebagai Wajib Pungut Pajak
Penghasilan dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan
pajak yang berasal dari potongan maupun yang dipungutnya ke Kas Negara; - bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, perlu
mengatur
mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran
pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran
Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); - Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4578); - Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); - Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); - Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH
BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA
UMUM DAERAH.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pajak adalah pajak pemerintah pusat yang dipotong/dipungut
oleh
Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara
Umum Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur
dalam undang-undang mengenai perpajakan. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah. - Kepala Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
- Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. - Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat
SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan
daerah. - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat PPKD
adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD
dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. - Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah
PPKD
yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. - Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa
BUD
adalah pejabat di lingkungan SKPKD yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian tugas BUD dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya
kepada BUD. - Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD
adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/barang. - Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disebut Bendahara Pengeluaran SKPD adalah pejabat
fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. - Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP
adalah
nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. - Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat SKP adalah
surat
ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil,
atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. - Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah
bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. - Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan
untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang
meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan negara
bukan pajak. - Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. - Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN
adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan
melalui Modul Penerimaan Negara. - Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah
nomor
bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank. - Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah
nomor
bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos. - Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah
dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos atas transaksi penerimaan negara
dengan teraan NTPN dan NTB/NTP. - Daftar Nominatif Penerimaan yang selanjutnya disingkat DNP
adalah
rincian penerimaan negara yang ditandatangani oleh pejabat Bank
Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan disahkan oleh pejabat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. - Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah yang selanjutnya
disebut
DTH adalah daftar yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan Kuasa
BUD yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah per Surat
Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D). - Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah yang
selanjutnya
disebut RTH adalah daftar yang dibuat oleh Kuasa BUD yang memuat
rekapitulasi dari DTH dalam satu wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota. - Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara adalah
serangkaian
kegiatan untuk memastikan bahwa atas setoran yang tercantum dalam surat
setoran penerimaan negara telah diterima di kas negara. - Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN
adalah
modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari
penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran,
sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan
merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. - Konfirmasi Kebenaran Perhitungan/Penyetoran Pajak adalah
serangkaian kegiatan untuk memastikan transaksi belanja daerah yang
seharusnya dikenakan pajak telah dipotong/dipungut/disetor sesuai
ketentuan perundang-undangan. - Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah
data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. - Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan
kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran
pajak, berdasarkan permohonan wajib pajak atau berdasarkan data dan
informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal
Pajak, dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak,
menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. - Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak. - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat
KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja
Daerah; - pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak dan
konfirmasi setoran penerimaan Pajak atas Belanja Daerah; - konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak atas
Belanja Daerah; - pemeriksaan/verifikasi Pajak terhadap pelaksanaan
pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah; - penyetoran Pajak terutang; dan
- sanksi.
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
ATAS BELANJA DAERAH
Pasal 3
| (1) | Dalam melaksanakan anggaran Belanja Daerah di setiap SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau pejabat pelaksana teknis kegiatan mengajukan permintaan pembayaran atas transaksi pengeluaran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan. |
| (2) | Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) atau mekanisme Langsung (LS). |
| (3) | Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan perintah membayar kepada Kuasa BUD. |
| (4) | Berdasarkan perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUD menerbitkan perintah pencairan dana. |
Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa
BUD wajib memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang
bersumber dari anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
| (1) | Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD menyetorkan hasil pemotongan/pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke Kas Negara. |
| (2) | Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
|
| (3) | Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak. |
Untuk penyetoran hasil pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a, Bank Persepsi/Pos Persepsi menyampaikan:
- SSP lembar ke-1, lembar ke-3, dan lembar ke-5 yang sudah
tertera
NTPN dilampiri BPN kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD; dan - SSP lembar ke-2 yang sudah tertera NTPN kepada KPPN
dilampiri DNP.
PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN/PENYETORAN PAJAK
DAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN PAJAK
ATAS BELANJA DAERAH
Pasal 7
| (1) | Dalam rangka pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak:
|
| (2) | DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilampiri SSP lembar ke-3. |
| (3) | DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilampiri SSP lembar ke-3 dan disampaikan kepada Kuasa BUD. |
| (2) | Penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir. |
| (3) | Dalam hal tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
| (1) | Berdasarkan DTH yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Kuasa BUD membuat RTH. |
| (2) | RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Kuasa BUD menyampaikan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) kepada Kepala KPP secara bulanan paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir. |
| (2) | Dalam hal tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
| (3) | RTH yang disampaikan kepada Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
|
| (4) | Penyampaian RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pembagian KPP yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (5) | Kepala KPP menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penyampaian RTH kepada Kuasa BUD berdasarkan pembagian KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
| (6) | RTH disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. |
| (7) | Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPP memberikan tanda terima penyampaian RTH kepada Kuasa BUD. |
| (1) | Dalam hal Kuasa BUD tidak menyampaikan RTH secara tepat waktu, Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Daerah. |
| (2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada:
|
| (3) | Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah meminta Kuasa BUD untuk segera menyampaikan RTH kepada Kepala KPP. |
| (4) | Berdasarkan tembusan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan daftar Kuasa BUD yang tidak menyampaikan RTH kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. |
| (1) | Kepala KPP melakukan konfirmasi surat setoran penerimaan negara atas lembar ke-3 SSP yang dilampirkan pada RTH yang disampaikan ke KPP. |
| (2) | Konfirmasi surat setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui data transaksi penerimaan negara yang tercatat pada sistem MPN. |
| (3) | Dalam hal konfirmasi surat setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, KPP melakukan konfirmasi surat setoran penerimaan negara ke KPPN. |
| (4) | Tata cara konfirmasi surat setoran penerimaan negara ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak berdasarkan:
|
| (2) | Perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
KONFIRMASI KEBENARAN PERHITUNGAN/PENYETORAN PAJAK
ATAS BELANJA DAERAH
Pasal 14
| (1) | Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran Pajak berdasarkan hasil pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Kepala KPP melakukan konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak kepada Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau Kuasa BUD. |
| (2) | Kepala KPP menyampaikan surat pemberitahuan hasil konfirmasi kepada Kuasa BUD dengan tembusan kepada Kepala Daerah dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
PEMERIKSAAN/VERIFIKASI PAJAK TERHADAP PELAKSANAAN
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
ATAS BELANJA DAERAH
Pasal 15
| (1) | Dalam hal hasil pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) masih terdapat selisih kurang Pajak yang belum dipotong/dipungut dan/atau disetor oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD, KPP melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi. |
| (2) | Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). |
| (3) | KPP menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD. |
PENYETORAN PAJAK TERUTANG
Pasal 16
| (1) | Berdasarkan SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. |
| (2) | Penyetoran kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
| (3) | Apabila Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD tidak menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Daerah. |
| (4) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
| (5) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah meminta Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD untuk segera menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. |
| (6) | Berdasarkan tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan daftar Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD yang tidak menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. |
SANKSI
Pasal 17
Dalam hal penyetoran kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak dilakukan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2),
Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD diberikan sanksi administrasi
dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
| (1) | Direktorat Jenderal Pajak/KPP melakukan sosialisasi kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD mengenai pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD. |
| (2) | Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan KPPN sesuai wilayah kerjanya. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;
- penetapan tiap KPP dalam rangka penerimaan DTH dan RTH dari
Kuasa BUD; - tata cara penyampaian dan penatausahaan DTH dan RTH;
- tata cara konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran
Pajak; dan - tata cara pemeriksaan/verifikasi,
- diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 15 Maret 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 438
