Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 64/PMK.05/2013

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64/PMK.05/2013

TENTANG

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN
PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa Bendahara Pengeluaran sebagai Wajib Pungut Pajak
    Penghasilan dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan
    pajak yang berasal dari potongan maupun yang dipungutnya ke Kas Negara;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, perlu
    mengatur
    mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran
    pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat
    Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran
    Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat
    Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;

 
Mengingat :
 

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan
    antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4438);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
    Pengelolaan
    Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
    140, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4578);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
    Pengelolaan Uang
    Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
  6. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
    tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5135);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
    tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
    tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
    Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
    dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
    Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH
BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA
UMUM DAERAH.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pajak adalah pajak pemerintah pusat yang dipotong/dipungut
    oleh
    Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara
    Umum Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Daerah yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
    Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur
    dalam undang-undang mengenai perpajakan.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
    disingkat
    APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan
    disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
  3. Kepala Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
  4. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang
    diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
  5. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
    disingkat
    SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
    anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan
    daerah.
  6. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
    disingkat PPKD
    adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD
    dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
  7. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah
    PPKD
    yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD dan mempertanggungjawabkan
    pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
  8. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa
    BUD
    adalah pejabat di lingkungan SKPKD yang diberi kuasa untuk melaksanakan
    sebagian tugas BUD dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya
    kepada BUD.
  9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
    SKPD
    adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
    anggaran/barang.
  10. Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
    selanjutnya disebut Bendahara Pengeluaran SKPD adalah pejabat
    fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan,
    menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
    daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP
    adalah
    nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
    administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
    atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
    perpajakannya.
  12. Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat SKP adalah
    surat
    ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
    Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil,
    atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  13. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah
    bukti
    pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
    menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
    Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  14. Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri
    Keuangan
    untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang
    meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan negara
    bukan pajak.
  15. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri
    Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
  16. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
    disingkat NTPN
    adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan
    melalui Modul Penerimaan Negara.
  17. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah
    nomor
    bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank.
  18. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah
    nomor
    bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos.
  19. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
    adalah
    dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos atas transaksi penerimaan negara
    dengan teraan NTPN dan NTB/NTP.
  20. Daftar Nominatif Penerimaan yang selanjutnya disingkat DNP
    adalah
    rincian penerimaan negara yang ditandatangani oleh pejabat Bank
    Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan disahkan oleh pejabat
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  21. Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah yang selanjutnya
    disebut
    DTH adalah daftar yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan Kuasa
    BUD yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah per Surat
    Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah
    Pencairan Dana (SP2D).
  22. Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah yang
    selanjutnya
    disebut RTH adalah daftar yang dibuat oleh Kuasa BUD yang memuat
    rekapitulasi dari DTH dalam satu wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  23. Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara adalah
    serangkaian
    kegiatan untuk memastikan bahwa atas setoran yang tercantum dalam surat
    setoran penerimaan negara telah diterima di kas negara.
  24. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN
    adalah
    modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari
    penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran,
    sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan
    merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
  25. Konfirmasi Kebenaran Perhitungan/Penyetoran Pajak adalah
    serangkaian kegiatan untuk memastikan transaksi belanja daerah yang
    seharusnya dikenakan pajak telah dipotong/dipungut/disetor sesuai
    ketentuan perundang-undangan.
  26. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
    mengolah
    data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
    professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji
    kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
    dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
    perpajakan.
  27. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan
    kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran
    pajak, berdasarkan permohonan wajib pajak atau berdasarkan data dan
    informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal
    Pajak, dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak,
    menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
    mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  28. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
    adalah
    instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
    bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak.
  29. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
    disingkat
    KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
    berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja
    Daerah;
  2. pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak dan
    konfirmasi setoran penerimaan Pajak atas Belanja Daerah;
  3. konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak atas
    Belanja Daerah;
  4. pemeriksaan/verifikasi Pajak terhadap pelaksanaan
    pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah;
  5. penyetoran Pajak terutang; dan
  6. sanksi.

 

BAB III
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
ATAS BELANJA DAERAH

Pasal 3

(1) Dalam
melaksanakan anggaran Belanja Daerah di setiap SKPD, Bendahara
Pengeluaran SKPD dan/atau pejabat pelaksana teknis kegiatan mengajukan
permintaan pembayaran atas transaksi pengeluaran kepada Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan.
(2) Pengajuan
permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) atau mekanisme
Langsung (LS).
(3) Berdasarkan
permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan perintah membayar
kepada Kuasa BUD.
(4) Berdasarkan
perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUD
menerbitkan perintah pencairan dana.
Pasal 4

Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa
BUD wajib memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang
bersumber dari anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
 

Pasal 5

(1) Bendahara
Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD menyetorkan hasil
pemotongan/pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke Kas
Negara.
(2) Penyetoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:

  1. menggunakan SSP; atau
  2. menggunakan sarana administrasi lain yang
    kedudukannya disamakan dengan SSP.
(3) Penyetoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam batas
waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan
tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak.

 

Pasal 6

Untuk penyetoran hasil pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a, Bank Persepsi/Pos Persepsi menyampaikan:

  1. SSP lembar ke-1, lembar ke-3, dan lembar ke-5 yang sudah
    tertera
    NTPN dilampiri BPN kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD; dan
  2. SSP lembar ke-2 yang sudah tertera NTPN kepada KPPN
    dilampiri DNP.

 

BAB IV
PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN/PENYETORAN PAJAK
DAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN PAJAK
ATAS BELANJA DAERAH

Pasal 7

(1) Dalam
rangka pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak:

  1. Bendahara
    Pengeluaran SKPD harus membuat DTH atas Belanja Daerah yang
    pemungutan/pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh
    Bendahara Pengeluaran SKPD; dan
  2. Kuasa BUD harus membuat DTH atas
    Belanja Daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya
    dilakukan oleh Kuasa BUD.
(2) DTH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilampiri SSP
lembar ke-3.
(3) DTH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuat
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8

(1) DTH
yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilampiri SSP lembar ke-3 dan
disampaikan kepada Kuasa BUD.
(2) Penyampaian
DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama tanggal 10
setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
(3) Dalam
hal tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh
pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian DTH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari
kerja berikutnya.

    

Pasal 9

(1) Berdasarkan
DTH yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan DTH yang dibuat oleh
Kuasa BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Kuasa
BUD membuat RTH.
(2) RTH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10

(1) Kuasa
BUD menyampaikan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
kepada Kepala KPP secara bulanan paling lama tanggal 20 setelah bulan
yang bersangkutan berakhir.
(2) Dalam
hal tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh
pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian RTH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari
kerja berikutnya.
(3) RTH
yang disampaikan kepada Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri:

  1. DTH dari Bendahara pengeluaran SKPD;
  2. DTH dari Kuasa BUD; dan
  3. SSP lembar ke-3.
(4) Penyampaian
RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan pembagian KPP yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Kepala
KPP menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penyampaian RTH
kepada Kuasa BUD berdasarkan pembagian KPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) RTH
disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(7) Berdasarkan
penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPP memberikan
tanda terima penyampaian RTH kepada Kuasa BUD.

      
       

Pasal 11

(1) Dalam
hal Kuasa BUD tidak menyampaikan RTH secara tepat waktu, Kepala
KPP menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Daerah.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada:

  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Kuasa BUD berkenaan.
(3) Berdasarkan
pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah meminta Kuasa BUD untuk segera menyampaikan RTH kepada
Kepala KPP.
(4) Berdasarkan
tembusan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan daftar Kuasa BUD yang tidak
menyampaikan RTH kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri
Dalam Negeri.

        
    

Pasal 12

(1) Kepala
KPP melakukan konfirmasi surat setoran penerimaan negara atas
lembar ke-3 SSP yang dilampirkan pada RTH yang disampaikan ke KPP.
(2) Konfirmasi
surat setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui data transaksi penerimaan negara yang
tercatat pada sistem MPN.
(3) Dalam
hal konfirmasi surat setoran penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, KPP melakukan konfirmasi surat
setoran penerimaan negara ke KPPN.
(4) Tata
cara konfirmasi surat setoran penerimaan negara ke KPPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

   

Pasal 13

(1) KPP
melakukan pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak berdasarkan:

  1. hasil perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;
  2. DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD;
  3. DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD;
  4. RTH yang dibuat oleh Kuasa BUD;
  5. SSP lembar ke-3; dan
  6. hasil konfirmasi surat setoran penerimaan negara.
(2) Perhitungan
potensi Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Direktur
    Jenderal Pajak menyampaikan permintaan informasi tentang APBD per SKPD
    per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam
    rangka perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;
  2. Direktur
    Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi tentang APBD per
    SKPD per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
  3. Direktur Jenderal Pajak melakukan perhitungan potensi
    penerimaan Pajak atas Belanja Daerah.
BAB V
KONFIRMASI KEBENARAN PERHITUNGAN/PENYETORAN PAJAK
ATAS BELANJA DAERAH

Pasal 14

(1) Dalam
hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau
penyetoran Pajak berdasarkan hasil pengujian kebenaran
perhitungan/penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), Kepala KPP melakukan konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran
Pajak kepada Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau Kuasa BUD.
(2) Kepala
KPP menyampaikan surat pemberitahuan hasil konfirmasi kepada
Kuasa BUD dengan tembusan kepada Kepala Daerah dan Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
BAB VI
PEMERIKSAAN/VERIFIKASI PAJAK TERHADAP PELAKSANAAN
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
ATAS BELANJA DAERAH

Pasal 15

(1) Dalam
hal hasil pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau konfirmasi
kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) masih terdapat selisih kurang Pajak yang belum
dipotong/dipungut dan/atau disetor oleh Bendahara Pengeluaran
SKPD/Kuasa BUD, KPP melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi.
(2) Berdasarkan
hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB).
(3) KPP
menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada
Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD.
BAB VII
PENYETORAN PAJAK TERUTANG

Pasal 16

(1) Berdasarkan
SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),
Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD menyetor kewajiban Pajak terutang
beserta sanksinya ke Kas Negara.
(2) Penyetoran
kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(3) Apabila
Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD tidak menyetor kewajiban
Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Kepala Daerah.
(4) Berdasarkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala
KPP menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5) Berdasarkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala
Daerah meminta Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD untuk segera
menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara.
(6) Berdasarkan
tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan daftar Bendahara Pengeluaran
SKPD/Kuasa BUD yang tidak menyetor kewajiban Pajak terutang beserta
sanksinya ke Kas Negara kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada
Menteri Dalam Negeri.

      

BAB VIII
SANKSI

Pasal 17

Dalam hal penyetoran kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak dilakukan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2),
Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD diberikan sanksi administrasi
dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18

(1) Direktorat
Jenderal Pajak/KPP melakukan sosialisasi kepada Bendahara
Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD mengenai pengawasan pemotongan/pemungutan
dan penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran
SKPD/Kuasa BUD.
(2) Sosialisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan KPPN sesuai wilayah
kerjanya.
Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

  1. perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;
  2. penetapan tiap KPP dalam rangka penerimaan DTH dan RTH dari
    Kuasa BUD;
  3. tata cara penyampaian dan penatausahaan DTH dan RTH;
  4. tata cara konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran
    Pajak; dan
  5. tata cara pemeriksaan/verifikasi,
  6. diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
   
       
     
     
     
      
     
   
       
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
   
       
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 438
error: Content is protected