Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai
No. SE - 34/BC/2010

MEKANISME PEMBERIAN JAWABAN KONFIRMASI DAN LEGALISASI TERKAIT SPTNP, SPKTNP, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI, KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 34/BC/2010

TENTANG

MEKANISME PEMBERIAN JAWABAN KONFIRMASI DAN LEGALISASI TERKAIT SPTNP,
SPKTNP, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, ATAU PUTUSAN PENINJAUAN
KEMBALI, KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: PER-53/PJ/2010
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan
Dengan SPTNP Atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau
Putusan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai
Pasal 2 PER-53/PJ/2010
telah diatur bahwa kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang meliputi pajak yang telah dibayar berupa PPh Pasal 22 Impor,
PPN Impor, dan / atau PPnBM Impor yang tercantum dalam:

  1. SPTNP atau SPKTNP;
  2. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan
    Keputusan Keberatan;
  3. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan
    Keputusan Keberatan dan Putusan Banding;
  4. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan
    Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali;
  5. SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding; atau
  6. SPKTNP
    yang telah diterbitkan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan
    Kembali, 

dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.

2. Bahwa
dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang tersebut, Direktorat Jenderal Pajak
memerlukan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa:

  1. Konfirmasi kebenaran dan legalisasi SPTNP, SPKTNP,
    Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
    dan
  2. Konfirmasi pelaksanaan Putusan Banding atau Putusan
    Peninjauan Kembali terkait Bea Masuk dan / atau Cukai.
3. Berkenaan
dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar memberikan jawaban
konfirmasi dan legalisasi terhadap setiap permintaan konfirmasi
kebenaran dan legalisasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
4. Khusus
untuk Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali karena
tidak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka jawaban
konfirmasi kebenaran dan legalisasi atas putusan-putusan tersebut
dilakukan dengan ketentuan:

a. Untuk
jawaban konfirmasi diberikan dengan cara menambahkan / menuliskan
keterangan “berdasarkan salinan Putusan Banding yang diterima
dari
Pengadilan Pajak” atau “berdasarkan salinan putusan
Peninjauan Kembali
dari Mahkamah Agung”, pada bagian yang kosong di kolom
pertanyaan angka
1 formulir / surat Permintaan Konfirmasi Kebenaran dan Legalisasi dari
Direktorat Jenderal Pajak.
b. Untuk
legalisasi diberikan dengan menuliskan keterangan yang pada
intinya menyatakan bahwa legalisasi diberikan dengan mendasarkan pada
dokumen yang diterima dari instansi penerbit.
Contoh:
“Fotokopi dokumen sesuai dengan Putusan Banding yang diterima
dari Pengadilan Pajak”.
5. Bahwa
mekanisme permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi berkaitan
dengan hal tersebut butir 2 dari Direktorat Jenderal Pajak dan
pemberian jawaban konfirmasi dan legalisasi dari Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, mengacu pada Pasal 8 dan Lampiran IV PER-53/PJ/2010,
dengan tetap memperhatikan ketentuan tersebut butir 4.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2010
Direktur Jenderal,

ttd

Thomas Sugijata
NIP 195106211979031001

Tembusan:

  1. Direktur Jenderal Pajak.
  2. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan KP DJBC.
  3. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC.
error: Content is protected