KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 865/KMK.03/2018
TENTANG
LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sebagai salah satu bagian dari pelaksanaan inisiatif
strategis Direktorat Jenderal Pajak untuk menyempurnakan Kantor
Pelayanan Pajak sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
974/KM.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program
Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi
Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi
Kelembagaan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan standardisasi Tempat
Pelayanan Terpadu dan penguatan identitas organisasi (corporate
identity) Direktorat Jenderal Pajak; - bahwa untuk melakukan penguatan identitas organisasi
(corporate identity) Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menyusun ketentuan mengenai Logo Direktorat
Jenderal Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); - Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1981); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1388); - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2012 tentang
Identitas Perlengkapan Kantor Kementerian Keuangan; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang
Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan
Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
59/KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program
Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Menetapkan Logo Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk
membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi
(corporate identity) Direktorat Jenderal Pajak salah satunya dengan
cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif melalui
Logo Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak.
KETIGA :
Penggunaan Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari kegiatan
kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan penggunaan lambang negara dan/atau
logo Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian
Keuangan.
KEEMPAT :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Logo
Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah/diganti
berdasarkan Keputusan Menteri ini.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal, para Kepala Badan, dan para Staf Ahli di lingkungan
Kementerian Keuangan; - Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga
Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;
- Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; dan - Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
