Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Menteri Keuangan
No. 865/KMK.03/2018

LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 865/KMK.03/2018

TENTANG

LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa sebagai salah satu bagian dari pelaksanaan inisiatif
    strategis Direktorat Jenderal Pajak untuk menyempurnakan Kantor
    Pelayanan Pajak sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    974/KM.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program
    Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi
    Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi
    Kelembagaan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan standardisasi Tempat
    Pelayanan Terpadu dan penguatan identitas organisasi (corporate
    identity) Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa untuk melakukan penguatan identitas organisasi
    (corporate identity) Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a, perlu menyusun ketentuan mengenai Logo Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
    tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian
    Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  2. Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan
    Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
    2017 Nomor 1981);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang
    Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1388);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2012 tentang
    Identitas Perlengkapan Kantor Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang
    Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan
    Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    59/KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program
    Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :

Menetapkan Logo Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk
membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi
(corporate identity) Direktorat Jenderal Pajak salah satunya dengan
cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif melalui
Logo Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA :

Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak.

KETIGA :

Penggunaan Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari kegiatan
kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan penggunaan lambang negara dan/atau
logo Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian
Keuangan.

KEEMPAT :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Logo
Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah/diganti
berdasarkan Keputusan Menteri ini.

KELIMA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Wakil Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur
    Jenderal, para Kepala Badan, dan para Staf Ahli di lingkungan
    Kementerian Keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga
    Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  4. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;
  5. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak; dan
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
    Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

error: Content is protected