Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 05/PJ.09/2015

LARANGAN MENERIMA HADIAH ATAU GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

13 Juli 2015

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 05/PJ.09/2015

TENTANG

LARANGAN MENERIMA HADIAH ATAU GRATIFIKASI BAGI
PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Dalam upaya menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang
Baik (Good Governance) dan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
(DJP), dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa seluruh pegawai DJP
dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk pada
Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H, dalam bentuk apapun secara
langsung maupun tidak langsung.

Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengertian
dan dukungan masyarakat, sehingga seluruh pegawai DJP tetap dapat
melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan Nilai-nilai Kementerian
Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan
Kesempurnaan.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur P2 Humas

ttd.

Mekar Satria Utama
NIP 19680623 199311 1 001

error: Content is protected