KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 122/PMK.03/2012
TENTANG
KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS
JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa pengaturan mengenai pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai atas
Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir bagi pengelola
tempat
parkir dan pemilik tempat parkir, telah diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003
tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat
Parkir; - bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang
Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk
dalam Jenis
Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun
2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5271); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT
PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tempat Parkir adalah tempat parkir kendaraan bermotor di
luar
badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk
tempat
penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor. - Pemilik Tempat Parkir adalah orang atau badan yang memiliki
tempat parkir. - Pengusaha Pengelola Tempat Parkir adalah orang atau badan
yang
mengelola Tempat Parkir yang disediakan oleh Pemilik Tempat
Parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau
sebutan lainnya. - Pengguna Tempat Parkir adalah orang atau badan yang
memanfaatkan Tempat Parkir dengan dipungut bayaran. - Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau
penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik
Tempat
Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada
Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran. - Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah jasa yang dilakukan
oleh
Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola Tempat
Parkir
yang dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir,
dengan menerima imbalan dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk
imbalan dalam bentuk bagi hasil.
| (1) | Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai |
| (2) | Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
| (1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. |
| (2) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir. |
| (3) | Termasuk dalam pengertian nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 17 Juli 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 719
