Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 122/PMK.03/2012

KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 122/PMK.03/2012

TENTANG

KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS
JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa pengaturan mengenai pemungutan Pajak Pertambahan
    Nilai atas
    Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir bagi pengelola
    tempat
    parkir dan pemilik tempat parkir, telah diatur dalam
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003
    tentang Pajak
    Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat
    Parkir;
  2. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
    Pemerintah
    Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
    Terakhir Dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 Tentang
    Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 Tentang
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
    sebagaimana
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang
    Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk
    dalam Jenis
    Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat:

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah Sebagaimana
    Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun
    2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia
    Nomor 5271);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT
PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Tempat Parkir adalah tempat parkir kendaraan bermotor di
    luar
    badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk
    tempat
    penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.
  2. Pemilik Tempat Parkir adalah orang atau badan yang memiliki
    tempat parkir.
  3. Pengusaha Pengelola Tempat Parkir adalah orang atau badan
    yang
    mengelola Tempat Parkir yang disediakan oleh Pemilik Tempat
    Parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau
    sebutan lainnya.
  4. Pengguna Tempat Parkir adalah orang atau badan yang
    memanfaatkan Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.
  5. Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau
    penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik
    Tempat
    Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada
    Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.
  6. Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah jasa yang dilakukan
    oleh
    Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola Tempat
    Parkir
    yang dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir,
    dengan menerima imbalan dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk
    imbalan dalam bentuk bagi hasil.
Pasal 2

(1) Atas
penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai
(2) Atas
penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
Pasal 3

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar
pengenaan
pajak.
(2) Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai
penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang
diminta atau
seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir
kepada
Pemilik Tempat Parkir.
(3) Termasuk
dalam pengertian nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh
Pengusaha
Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.
Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2012
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 719 
error: Content is protected