Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 223/PMK.011/2014

KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 223/PMK.011/2014

TENTANG

KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai;
        
Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5271);
 

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK
DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
 

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
    mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
    secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
    spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
    mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
    dan negara.
  2. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur
    dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah,
    dan pendidikan tinggi.
  3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
    pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
    berjenjang.
  4. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
    lingkungan.
  5. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan
    komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada
    jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat
    berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 2 

    

(1) Jasa
tertentu dalam kelompok jasa Pendidikan termasuk dalam jenis jasa yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Kelompok
jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. jasa
    Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan
    pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
    kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan
    profesional; dan
  2. jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah.

 

Pasal 3

(1) Jasa
Penyelenggaraan Pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal.
(2) Jasa
Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan
Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal.
Pasal 4

Rincian jasa Penyelenggaraan Pendidikan, baik Pendidikan Formal,
Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:

  1. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak
    usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi jasa Penyelenggaraan
    Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
    kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
    pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
  3. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan
    pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk
    kegiatan belajar secara mandiri.

 

Pasal 5

(1) Jasa
Penyelenggaraan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib diserahkan oleh satuan pendidikan
yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yang berwenang.
(2) Satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

 

Pasal 6

Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebagai berikut:

  1. jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal,
    pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk
    dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 4;
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa
    penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan
    yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat
    atau Pemerintah Daerah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    5; atau
  3. jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak
    terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

 

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1899
error: Content is protected