Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 43/PMK.010/2015

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43/PMK.010/2015

TENTANG

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG
TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang
Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5271);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA
PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal 1

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa
tertentu dalam kelompok jasa perhotelan.

Pasal 2

(1) Kelompok
jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:

  1. jasa
    penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan,
    motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan
    kegiatan
    perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau
    pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan
    hostel.
(2) Yang
dimaksud dengan tambahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung
dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room
service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur
tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap
(fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi
satelit/kabel, dan minibar.
(3) Fasilitas
yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fasilitas
yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa
penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang
menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan,
fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan
antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap.
Pasal 3

(1) Tidak
termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
antara
lain:

  1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara
    atau
    pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan
    hostel
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, antara
    lain
    penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor,
    perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko
    retail, dan
    klinik;
  2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk
    tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta
    fasilitas
    penunjang terkait lainnya; dan
  3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang
    diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
(2) Pengecualian
jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di
apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas
penunjang terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya.
Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    
ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 361
error: Content is protected