PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01 TAHUN 2018
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA
SEKTOR INDUSTRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi
Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5492); - Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5688) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5873); - Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54); - Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1806);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN
DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK
PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU
PADA SEKTOR INDUSTRI.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga
menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri. - Wajib Pajak Badan Dalam Negeri adalah orang pribadi atau
badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. - Surat Keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Pembina Industri atau Direktur Pembina Industri atas
nama Direktur Jenderal Pembina Industri terkait pemenuhan kriteria
dan/atau persyaratan. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
KRITERIA DAN PERSYARATAN
Pasal 2
| (1) | Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sektor Industri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu apabila memenuhi kriteria:
|
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria yang memiliki nilai investasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kriteria yang memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sektor Industri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu apabila memenuhi persyaratan. |
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pembuktiannya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
SURAT KETERANGAN
Pasal 4
Surat Keterangan memuat:
- kesesuaian bidang usaha Industri dan cakupan produk;
- pemenuhan kriteria; dan/atau
- pemenuhan persyaratan.
Permohonan Surat Keterangan disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal Pembina Industri melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian
Perindustrian sesuai dengan format dalam formulir model FM-I tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
- surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan
bukan dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan sesuai dengan format
dalam formulir model FM-II tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; - surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi
penjelasan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai
dengan format dalam formulir model FM-III tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini; - surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi
penjelasan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
sesuai dengan format dalam formulir model FM-IV tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; - fotokopi izin prinsip serta perubahaannya atau Izin Prinsip
Perluasan serta perubahannya; - fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
- fotokopi akta pendirian perusahaan serta perubahannya
dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri hukum dan hak
asasi manusia atau pengadilan negeri.
| (1) | Unit Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara administratif menyatakan kelengkapan dokumen permohonan Surat Keterangan. |
| (2) | Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Direktorat Pembina Industri dengan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen permohonan Surat Keterangan dan penelaahan terhadap pemenuhan kriteria dan persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. |
| (3) | Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pembina Industri dapat melakukan klarifikasi terhadap permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan benar dan telah memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan Surat Keterangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sesuai dengan format dalam formulir model FM-V tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan tidak benar dan tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan surat penolakan permohonan Surat Keterangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sesuai dengan format dalam formulir model FM-VI tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Surat rekomendasi dan surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 tentang
Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri, dinyatakan tetap
berlaku.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 tentang Kriteria dan/atau
Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan
Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah Tertentu Pada Sektor Industri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 10 Januari 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 84
