Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Lainnya
No. 18 TAHUN 2019

KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

 

PERATURAN MENTERI
KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2019

TENTANG

KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN
PUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 54
    Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, perlu
    dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di
    Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. bahwa untuk mewujudkan aksi pencegahan korupsi sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan
    pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak melalui
    konfirmasi status wajib pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
    tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik
    Tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
    Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
    166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian
    Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
    19);
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
    Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015
    tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang,
    Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta
    Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
    Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
    Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
    2019 Nomor 870);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang
    dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik
    tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
  2. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang
    diberikan oleh direktur jenderal yang membidangi perpajakan untuk
    pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu
    pada instansi pemerintah.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP
    adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
    administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
    atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
    perpajakanya.
  4. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
    yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan
    oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan
    menjadi perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya
    disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada
    jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing
    untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat
    yang ditunjuk.
  6. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
    Lintas Provinsi yang selanjutnya disebut SIU-LPTKS Lintas Provinsi
    adalah izin tertulis yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang
    membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja untuk
    menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
  7. Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar
    Negeri adalah izin yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang
    membidangi pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta yang
    memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pemagangan di luar negeri.
  8. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
    selanjutnya disebut PJK3 adalah perusahaan yang usaha di bidang jasa
    keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh direktur
    jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan
    kesehatan kerja untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat
    keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
  9. Lembaga Audit
    Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    yang selanjutnya disebut Lembaga Audit SMK3 adalah
    badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit
    eksternal SMK3.
  10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
    pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
    dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  11. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  12. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
    menyelenggarakan penerbitan perizinan tertentu di Kementerian
    Ketenagakerjaan.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK

Pasal 2

Layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan, terdiri atas:

  1. SIP3MI;
  2. pengesahan RPTKA;
  3. SIU-LPTKS lintas provinsi;
  4. Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri;
  5. penunjukan PJK3; dan
  6. penunjukan Lembaga Audit SMK3.
Pasal 3

(1) Direktur
Jenderal sesuai dengan kewenangan melaksanakan Konfirmasi
Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memperoleh Keterangan Status
Wajib Pajak.
(2) Konfirmasi
Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik melalui:

  1. sistem
    informasi pada Kementerian Ketenagakerjaan yang terhubung dengan sistem
    informasi pada Kementerian Keuangan melalui direktorat jenderal yang
    membidangi perpajakan; atau
  2. aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian
    Keuangan melalui direktorat jenderal yang membidangi perpajakan.

 

Pasal 4

(1) Keterangan
Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid.
(2) Keterangan
Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib
Pajak memenuhi ketentuan:

  1. nama
    Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem pelayanan
    perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem informasi
    direktorat jenderal yang membidangi perpajakan; dan
  2. telah
    menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2
    (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak
    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Keterangan
Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan permohonan layanan publik
tertentu untuk dapat diproses lebih lanjut.
(4) Dalam
hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat
status tidak valid.
(5) Permohonan
layanan publik tertentu yang diajukan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diproses lebih lanjut
(6) Permohonan
layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat diajukan kembali setelah pemohon layanan publik tertentu
memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Pasal 5

Pemohon layanan publik tertentu dapat mengetahui informasi Keterangan
Status Wajib Pajak secara mandiri melalui laman direktorat jenderal
yang membidangi perpajakan sebelum mengajukan permohonan layanan publik
tertentu.

BAB III
PENYAMPAIAN LAPORAN PELAKSANAAN KONFIRMASI
STATUS WAJIB PAJAK

Pasal 6

(1) Direktur
Jenderal sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan
pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak kepada Sekretaris Jenderal
c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja secara berkala.
(2) Sekretaris
Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktorat
jenderal yang membidangi perpajakan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 7

Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melakukan:

  1. pembinaan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, monitoring,
    dan evaluasi; dan/atau
  2. pengawasan terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam
    pemberian layanan publik tertentu.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2019
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

M. HANIF DHAKIRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1146
error: Content is protected