24 Agustus 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 66/PJ/2011
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 66/PJ/2011
TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
nomor PER-23/PJ/2011
tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan
Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan,
maka perlu ditentukan tabel Kode Nota Penghitungan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
pada tanggal 24 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor
Pusat; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
