NOMOR SE – 61/PJ/2010
TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta adanya keharusan bahwa pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, maka tabel Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan per Jenis Pajak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2009 tanggal 24 September 2009 perlu disesuaikan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2009 tanggal 24 September 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
pada tanggal 05 Mei 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.