6 Oktober 2016
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 47/PJ/2016
NOMOR SE – 47/PJ/2016
TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Dalam rangka tertib administrasi penerbitan Nota Penghitungan dan surat ketetapan pajak sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu dilakukan penyempurnaan Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak. |
||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup
|
||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||
| E. | Materi
|
||||||||||||||||||||||
| F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2016 tanggal 21 April 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
