Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai
No. SE - 12/BC/2009

KODE DAN JENIS DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

 

06 MEI 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL BEA CUKAI
NOMOR : SE – 12/BC/2009

TENTANG

KODE DAN JENIS DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI,

Dalam rangka memenuhi kebutuhan data penerimaan negara yang lebih
detil, serta untuk memudahkan wajib bayar, bank persepsi, bank devisa
persepsi, dan pos persepsi dalam pengisian formulir Surat Setoran
Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dipandang perlu mengatur tentang kode
dan jenis dokumen sebagai dasar pembayaran penerimaan negara dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:

  1. Bahwa dalam kegiatan pembayaran dan penyetoran penerimaan
    negara
    dimaksud, wajib bayar wajib mengisikan jenis dokumen dasar pembayaran
    pada SSPCP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea
    dan Cukai Nomor P-39/BC/2008
    tentang Tatalaksana Pembayaran dan
    Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara
    Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan
    Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas
    Pengangkutan Barang Tertentu.
  2. Bahwa dalam proses koneksi dengan MPN untuk mendapatkan
    respon
    Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), pihak Bank Persepsi, Bank
    Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi melakukan pengisian kode dokumen
    dasar pembayaran sesuai dengan jenis penerimaan negara yang dibayar.
  3. Bahwa jenis dan kode dokumen dasar pembayaran dimaksud
    adalah
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal
    Bea dan Cukai ini.
  4. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  5. Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan DJBC diminta untuk
    menginformasikan Surat Edaran ini kepada pihak importir, eksportir,
    PPJK, pihak Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi di
    wilayah kerja masing-masing Demikian disampaikan untuk mendapat
    perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:

  1. Sekretaris DJBC.
  2. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
  3. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC.
error: Content is protected