Â
06 MEI 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL BEA CUKAI
NOMOR : SE – 12/BC/2009
JENDERAL BEA CUKAI
NOMOR : SE – 12/BC/2009
TENTANG
KODE DAN JENIS DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI,
Dalam rangka memenuhi kebutuhan data penerimaan negara yang lebih
detil, serta untuk memudahkan wajib bayar, bank persepsi, bank devisa
persepsi, dan pos persepsi dalam pengisian formulir Surat Setoran
Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dipandang perlu mengatur tentang kode
dan jenis dokumen sebagai dasar pembayaran penerimaan negara dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
- Bahwa dalam kegiatan pembayaran dan penyetoran penerimaan
negara
dimaksud, wajib bayar wajib mengisikan jenis dokumen dasar pembayaran
pada SSPCP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor P-39/BC/2008
tentang Tatalaksana Pembayaran dan
Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara
Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan
Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas
Pengangkutan Barang Tertentu. - Bahwa dalam proses koneksi dengan MPN untuk mendapatkan
respon
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), pihak Bank Persepsi, Bank
Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi melakukan pengisian kode dokumen
dasar pembayaran sesuai dengan jenis penerimaan negara yang dibayar. - Bahwa jenis dan kode dokumen dasar pembayaran dimaksud
adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini. - Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan DJBC diminta untuk
menginformasikan Surat Edaran ini kepada pihak importir, eksportir,
PPJK, pihak Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi di
wilayah kerja masing-masing Demikian disampaikan untuk mendapat
perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan:
- Sekretaris DJBC.
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
- Para Kepala Kantor Wilayah DJBC.