Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 233/PJ/2012

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 233/PJ/2012

TENTANG

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
dan dalam rangka mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih akurat
dan informatif, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5132);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36
    Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor
    133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
    telah
    beberapa kali diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2011 Nomor 113);
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
    tentang
    Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
    Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana telah diubah dua kali
    dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009
    dan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 62/PJ/2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
WAJIB PAJAK.

KESATU :

Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, selanjutnya disebut KLU,
disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan
Kelompok Kegiatan Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA :

Kode KLU dipergunakan untuk :

  1. Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan
    Ekonomi
    Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Kelompok Kegiatan
    Ekonomi pada SPT Pajak Penghasilan;
  2. Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
  3. Keperluan khusus lainnya.

KETIGA :

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003
tanggal 14
Pebruari 2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dinyatakan
tidak berlaku.

KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Agustus 2012.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal
    Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data
    dan
    Dokumen Perpajakan;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,

untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected