JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 233/PJ/2012
TENTANG
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
dan dalam rangka mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih akurat
dan informatif, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5132); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); - Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 113); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang
Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana telah diubah dua kali
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009
dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 62/PJ/2010;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
WAJIB PAJAK.
KESATU :
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, selanjutnya disebut KLU,
disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan
Kelompok Kegiatan Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Kode KLU dipergunakan untuk :
- Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan
Ekonomi
Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Kelompok Kegiatan
Ekonomi pada SPT Pajak Penghasilan; - Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
- Keperluan khusus lainnya.
KETIGA :
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003
tanggal 14
Pebruari 2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dinyatakan
tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Agustus 2012.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal
Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data
dan
Dokumen Perpajakan; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
