5 Februari 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 03/PJ/2013
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 03/PJ/2013
TENTANG
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
| A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012, dan dalam rangka tertib administrasi perpajakan serta untuk transparansi pendapatan negara dari pajak yang diuraikan per sektor, maka perlu disusun pedoman pembenahan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU). |
||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup Ketentuan ini mengatur mengenai pedoman dan prosedur standar mengenai pembenahan KLU yang meliputi:
|
||||||||||||||||||||
| D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||
| E. | Materi
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
