Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 03/PJ/2013

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

 

5 Februari 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 03/PJ/2013

TENTANG

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012
tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-321/PJ/2012,
dan dalam rangka tertib administrasi perpajakan
serta untuk transparansi pendapatan negara dari pajak yang diuraikan
per sektor, maka perlu disusun pedoman pembenahan Klasifikasi Lapangan
Usaha Wajib Pajak (KLU).
B. Maksud
dan Tujuan

1. Maksud
Ketentuan ini dibuat sebagai pedoman pembenahan KLU di Direktorat
Jenderal Pajak.
2. Tujuan
Memberikan penjelasan dan prosedur standar dalam melakukan pembenahan
KLU di Direktorat Jenderal Pajak.
C. Ruang
Lingkup
Ketentuan ini mengatur mengenai pedoman dan prosedur standar mengenai
pembenahan KLU yang meliputi:

1. Penyesuaian
KLU atas Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2013;
2. Pengadministrasian
KLU atas Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari 2013;
3. Pemutakhiran
KLU atas Wajib Pajak yang:

a. mengalami
perubahan Kelompok Kegiatan Ekonomi, atau
b. memiliki
Kelompok Kegiatan Ekonomi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
4. Pemanfaatan
KLU.
D. Dasar

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010
    tentang
    Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
    Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib
    Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
  2. Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012
    tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor KEP-321/PJ/2012.
E. Materi

1. KLU
digunakan dalam tata administrasi perpajakan Direktorat Jenderal
Pajak dan disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan, Sub
golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012
tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-233/PJ/2012
tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
2. Setiap
Wajib Pajak harus diberikan KLU dengan berpedoman pada hal-hal berikut:

  1. KLU yang digunakan harus sesuai dengan kegiatan
    ekonomi yang sebenarnya dijalankan oleh Wajib Pajak;
  2. KLU yang digunakan harus terdiri dari 5 (lima)
    digit angka sesuai dengan kode Kelompok Kegiatan Ekonomi;
  3. Penentuan KLU bagi Wajib Pajak yang memiliki
    lebih dari satu kegiatan ekonomi didasarkan pada kegiatan ekonomi yang
    dominan;
  4. KLU untuk Wajib Pajak yang berstatus cabang
    harus mengikuti kode KLU pusatnya.
3. Proses
penyesuaian, pengadministrasian dan pemutakhiran KLU dalam sistem
administrasi perpajakan meliputi:

a. Penyesuaian
KLU atas Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2013
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran
I Surat Edaran ini;
b. Pengadministrasian
KLU atas Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari
2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Lampiran II Surat Edaran ini;
c. Pemutakhiran
KLU atas Wajib Pajak yang:

1) mengalami
perubahan Kelompok Kegiatan Ekonomi, atau
2) memiliki
Kelompok Kegiatan Ekonomi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ./2009
tentang Pembenahan
Data Master File Wajib Pajak.

4. KLU
digunakan untuk:

  1. Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Kelompok
    Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Kelompok
    Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
  2. Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan
    Neto;
  3. Keperluan
    lainnya, seperti evaluasi penerimaan pajak sektoral, mapping potensi
    pajak sektoral, penentuan Wajib Pajak berisiko berbasis Benchmark
    Behavioral Model.
5. Sejak
ditetapkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Klasifikasi Lapangan
Usaha dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected