Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 139/PMK.03/2014

KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 139/PMK.03/2014

TENTANG

KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai klasifikasi dan penetapan nilai
    jual objek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan telah
    diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
    tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar
    Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa dengan dialihkannya kewenangan pemungutan Pajak Bumi
    dan Bangunan perdesaan dan perkotaan ke pemerintah daerah sesuai Pasal
    2 dan Pasal 180 Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
    Daerah, maka Direktorat Jenderal Pajak hanya mengelola Pajak Bumi dan
    Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan
    bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penentuan objek pajak dan Nilai
    Jual Objek Pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
    mengenai klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar
    pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tersebut pada huruf a;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
    2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
    Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;

      
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4412);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
    Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
    Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
  7. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  8. Peraturan
    Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang
    Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
    Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
    Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL
OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di
    bawahnya.
  2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
    dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Izin Usaha
    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah izin usaha yang diberikan
    untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam
    hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau
    penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
  4. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu adalah izin untuk
    mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan
    pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume
    tertentu.
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah izin untuk
    mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau
    hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan,
    getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume
    tertentu.
  6. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum
    Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
  7. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat
    WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha
    Pertambangan.
  8. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat
    WPR, adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan
    usaha pertambangan rakyat.
  9. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
    disingkat WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin
    Usaha Pertambangan Khusus.
  10. Wilayah Izin Pertambangan adalah wilayah pertambangan yang
    diberikan kepada pemegang izin pertambangan untuk kegiatan usaha
    pertambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, atau WPR.
  11. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk
    kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang
    lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk
    sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  12. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP
    adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WIUP.
  13. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut
    dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam
    WIUPK.
  14. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR,
    adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas
    wilayah dan investasi terbatas.
  15. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
    adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
    terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,
    NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
    sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
  16. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai
    jual Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan
    NJOP Bangunan.

 

Pasal 2

(1) Objek
pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan.
(2) Objek
pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi objek pajak:

  1. sektor perkebunan;
  2. sektor perhutanan;
  3. sektor pertambangan; dan
  4. sektor lainnya.
Pasal 3

(1) Objek
pajak sektor perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di dalam kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan.
(2) Kegiatan
usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. usaha budidaya tanaman perkebunan yang diberikan Izin
    Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), dan
  2. usaha
    budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengolahan
    hasil perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan.
(3) Kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:

  1. wilayah
    yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang mempunyai hak guna
    usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha; dan
  2. wilayah
    di luar hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak
    guna usaha yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan
    usaha perkebunan.
(4) Wilayah
yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:

  1. wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha
    perkebunan yang hak guna usahanya sedang dalam proses perpanjangan; dan
  2. wilayah
    yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan dan telah memiliki izin
    usaha perkebunan yang hak guna usahanya wajib diselesaikan.
Pasal 4

(1) Objek
pajak sektor perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di dalam kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.
(2) Kegiatan
usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
usaha perhutanan yang diberikan:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
  3. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu;
  4. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu;
  5. Hak Pengusahaan Hutan;
  6. Hak Pemungutan Hasil Hutan;
  7. Izin
    lainnya yang sah, antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan
    usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi.
(3) Kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:

  1. wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha
    perhutanan yang diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
  2. wilayah
    di luar wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang
    diberikan izin sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) yang
    merupakan satu
    kesatuan dan digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.
Pasal 5

(1) Objek
Pajak sektor pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c adalah Bumi dan/atau Bangunan, yang berada di dalam kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan.
(2) Kegiatan
usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
usaha pertambangan untuk:

  1. pertambangan
    minyak bumi dan gas bumi yang meliputi kegiatan eksplorasi dan
    eksploitasi yang dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama atau bentuk
    kontrak kerja sama lainnya yang sah;
  2. pertambangan panas bumi yang
    meliputi kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi yang
    diberikan izin usaha pertambangan panas bumi; dan
  3. pertambangan
    mineral dan batubara yang meliputi kegiatan eksplorasi dan operasi
    produksi yang diberikan IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya yang sejenis.
(3) Kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:

  1. Wilayah Kerja, Wilayah Izin Pertambangan, atau
    wilayah sejenisnya; dan
  2. wilayah
    di luar Wilayah Kerja, Wilayah Izin Pertambangan, atau wilayah
    sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan
    usaha pertambangan.
Pasal 6

Objek pajak sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf d adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, selain objek pajak
sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan yang
tidak berada dalam wilayah kabupaten/kota.
 

Pasal 7

(1) Klasifikasi
NJOP Bumi dan klasifikasi NJOP Bangunan untuk objek pajak
sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor
lainnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam
hal nilai jual Bumi dan nilai jual Bangunan untuk objek pajak
sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor
lainnya lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP yang
tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai jual
Bumi dan nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi dan
NJOP Bangunan.
Pasal 8

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri
Keuangan menetapkan besarnya NJOP, setiap tahun untuk masing-masing:

  1. kabupaten/kota;
  2. wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam hal
    terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu
    kabupaten/kota; atau
  3. wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.

 

Pasal 9

Ketentuan mengenai tata cara penetapan NJOP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
 

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini penetapan besarnya Pajak Bumi
dan Bangunan terutang untuk tahun pajak 2013 dan tahun-tahun pajak
sebelumnya dilakukan dengan menggunakan klasifikasi dan besarnya NJOP
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 944
error: Content is protected