KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 139/PMK.03/2014
TENTANG
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai klasifikasi dan penetapan nilai
jual objek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; - bahwa dengan dialihkannya kewenangan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan perdesaan dan perkotaan ke pemerintah daerah sesuai Pasal
2 dan Pasal 180 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Direktorat Jenderal Pajak hanya mengelola Pajak Bumi dan
Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan; - bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan
bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penentuan objek pajak dan Nilai
Jual Objek Pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
mengenai klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tersebut pada huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); - Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4412); - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327); - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); - Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); - Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang
Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL
OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di
bawahnya. - Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. - Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah izin usaha yang diberikan
untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam
hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau
penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran. - Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu adalah izin untuk
mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan
pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume
tertentu. - Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah izin untuk
mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau
hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan,
getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume
tertentu. - Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum
Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. - Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat
WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha
Pertambangan. - Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat
WPR, adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan
usaha pertambangan rakyat. - Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disingkat WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin
Usaha Pertambangan Khusus. - Wilayah Izin Pertambangan adalah wilayah pertambangan yang
diberikan kepada pemegang izin pertambangan untuk kegiatan usaha
pertambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, atau WPR. - Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk
kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang
lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. - Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WIUP. - Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut
dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam
WIUPK. - Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR,
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas
wilayah dan investasi terbatas. - Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,
NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. - Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai
jual Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan
NJOP Bangunan.
| (1) | Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan. |
| (2) | Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi objek pajak:
|
| (1) | Objek pajak sektor perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. |
| (2) | Kegiatan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (3) | Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (4) | Wilayah yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
| (1) | Objek pajak sektor perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. |
| (2) | Kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha perhutanan yang diberikan:
|
| (3) | Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
| (1) | Objek Pajak sektor pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c adalah Bumi dan/atau Bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan. |
| (2) | Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha pertambangan untuk:
|
| (3) | Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Objek pajak sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf d adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, selain objek pajak
sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan yang
tidak berada dalam wilayah kabupaten/kota.
| (1) | Klasifikasi NJOP Bumi dan klasifikasi NJOP Bangunan untuk objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Dalam hal nilai jual Bumi dan nilai jual Bangunan untuk objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai jual Bumi dan nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri
Keuangan menetapkan besarnya NJOP, setiap tahun untuk masing-masing:
- kabupaten/kota;
- wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam hal
terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu
kabupaten/kota; atau - wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.
Ketentuan mengenai tata cara penetapan NJOP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini penetapan besarnya Pajak Bumi
dan Bangunan terutang untuk tahun pajak 2013 dan tahun-tahun pajak
sebelumnya dilakukan dengan menggunakan klasifikasi dan besarnya NJOP
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 10 Juli 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 944
