PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 35/PJ/2008
JENDERAL PAJAK
NOMOR 35/PJ/2008
TENTANG
KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
mendorong kesadaran masyarakat dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya dan sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib
Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
mendorong kesadaran masyarakat dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya dan sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib
Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985); - Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988); - Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
Tanah Dan/Atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3891); - Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 635/KMK.04/1994
tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 392/KMK.04/1996; - Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 517/KMK.04/2000
tentang Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2001
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan Dan Bentuk Serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (SSB);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
JENDERAL PAJAK TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. - Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
yang selanjutnya disebut dengan SSB adalah surat yang digunakan oleh
Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang ke Kas
Negara melalui Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan. - Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut dengan SSP
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran
atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor
Penerima Pembayaran. - Nilai Jual Objek Pajak yang
selanjutnya disebut dengan NJOP adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan
bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak
ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis,
atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti. - Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disebut dengan
NPOP adalah harga transaksi yang tercantum dalam akta jual-beli atau
harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang. - Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah
pengalihan hak yang terjadi karena jual beli atau penunjukan pembeli
dalam lelang. - Penunjukan pembeli dalam lelang adalah penetapan pemenang
lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah
Lelang.
Pasal 2
(1) | Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah SSB yang digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). |
Pasal 3
(1) | Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). |
Pasal 4
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098