Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. 35/PJ/2008

KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 35/PJ/2008

TENTANG

KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka
mendorong kesadaran masyarakat dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya dan sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib
Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3985);
  3. Undang-Undang
    Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
    Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
    44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3988);
  4. Peraturan
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1994 tentang
    Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
    Tanah Dan/Atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah
    Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1999 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3891);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 635/KMK.04/1994
    tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas
    Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
    Indonesia Nomor 392/KMK.04/1996;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 517/KMK.04/2000
    tentang Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak
    Atas Tanah dan Bangunan
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2001
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah
    Dan Bangunan Dan Bentuk Serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak
    Atas Tanah dan Bangunan (SSB);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan
    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
    dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
    diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
    perpajakannya.
  2. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    yang selanjutnya disebut dengan SSB adalah surat yang digunakan oleh
    Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Bea
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang ke Kas
    Negara melalui Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
    Bangunan dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan Hak atas Tanah
    dan Bangunan.
  3. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut dengan SSP
    adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran
    atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor
    Penerima Pembayaran.
  4. Nilai Jual Objek Pajak yang
    selanjutnya disebut dengan NJOP adalah harga rata-rata yang
    diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan
    bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak
    ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis,
    atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disebut dengan
    NPOP adalah harga transaksi yang tercantum dalam akta jual-beli atau
    harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah
    pengalihan hak yang terjadi karena jual beli atau penunjukan pembeli
    dalam lelang.
  7. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah penetapan pemenang
    lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah
    Lelang.
Pasal 2

(1) Atas
pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak
yang bersangkutan.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah SSB yang
digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan
NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
Pasal 3

(1) Atas
pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak
yang bersangkutan
(2) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah SSP yang
digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta
berupa tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan
jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga
juta rupiah).
Pasal 4

Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected