Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 02/PJ.03/2009

KEWAJIBAN MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI PEDAGANG

 

03 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 02/PJ.03/2009

TENTANG

KEWAJIBAN MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI PEDAGANG PENGUMPUL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
    setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif
    dan objektif sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada
    kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
    meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya
    diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008, besarnya pungutan Pajak Penghasilan
    Pasal 22 yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor
    Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada
    tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat
    menunjukkan Nomor Pokok wajib Pajak.
  3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas Kantor Pelayanan
    Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
    Perpajakan diminta untuk :
    1. Secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan yang diatur
      dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai
      pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi terhadap Wajib
      Pajak yang tidak memiliki NPWP.
    2. Melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak
      yang terkait dengan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 22
      Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya pemungutan
      oleh badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam
      sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas
      pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau
      ekspor dari pedagang pengumpul.
    3. Melakukan pendataan pedagang pengumpul yang berada di
      wilayah masing-masing untuk selanjutnya diberikan NPWP guna
      menghindari pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih
      tinggi 100% (seratus persen)
  4. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi
    pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak pedagang pengumpul di
    lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Maret 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak.
error: Content is protected