03 Maret 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 02/PJ.03/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 02/PJ.03/2009
TENTANG
KEWAJIBAN MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. - Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008, besarnya pungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada
tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat
menunjukkan Nomor Pokok wajib Pajak. - Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas Kantor Pelayanan
Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan diminta untuk : - Secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai
pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi terhadap Wajib
Pajak yang tidak memiliki NPWP. - Melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak
yang terkait dengan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 22
Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya pemungutan
oleh badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam
sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau
ekspor dari pedagang pengumpul. - Melakukan pendataan pedagang pengumpul yang berada di
wilayah masing-masing untuk selanjutnya diberikan NPWP guna
menghindari pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih
tinggi 100% (seratus persen) - Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi
pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak pedagang pengumpul di
lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Maret 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.