Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 28/PJ/2016

KETENTUAN PENGALIHAN HARTA BERUPA DANA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 28/PJ/2016

TENTANG

KETENTUAN PENGALIHAN HARTA BERUPA DANA
KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum atas
    pengalihan harta sehubungan dengan perbedaan kurs mata uang
    dan pengalihan harta sebelum diterimanya Surat Keterangan dalam rangka
    pengampunan pajak;
  2. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50A Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
    tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Ketentuan Pengalihan Harta Berupa
    Dana ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam
    Rangka Pengampunan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
    tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KETENTUAN PENGALIHAN HARTA
BERUPA DANA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM
RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

Pasal 1

(1) Wajib
Pajak yang bermaksud mengalihkan harta berupa dana ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat melakukan pengalihan
harta berupa dana baik secara bertahap maupun sekaligus dengan
menggunakan mata uang Rupiah dan/atau mata uang selain Rupiah.
(2) Dalam
hal harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan
dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah, besarnya nilai
harta yang dialihkan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam
Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
(3) Dalam
hal harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan
menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, besarnya nilai
harta yang dialihkan adalah sebesar nilai harta dalam
mata uang selain Rupiah yang setara dengan nilai Harta yang
tercantum dalam Surat Keterangan yang ditranslasikan dengan
menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
yang berlaku pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai
dengan SPT PPh Terakhir.
(4) Penghitungan
Harta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal 2

(1) Wajib
Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia namun belum menerima Surat
Keterangan, dapat melakukan pengalihan Harta dimaksud ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan
pembukaan rekening terlebih dahulu pada Bank Persepsi yang
ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan
Pajak, sebelum melakukan pembukaan Rekening Khusus.
(2) Pembukaan
rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Bank
Persepsi yang sama dengan Bank Persepsi tempat pembukaan
Rekening Khusus dalam rangka Pengampunan Pajak.
(3) Pengalihan
Harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat
tanggal:

  1. 31 Desember 2016, untuk Surat Pernyataan Pengampunan
    Pajak yang
    disampaikan sejak Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
    Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
  2. 31 Maret
    2017, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak
    tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
(4) Dalam
hal Wajib Pajak telah menerima Surat Keterangan, atas Harta
berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dialihkan
ke dalam
Rekening Khusus paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
diterimanya
Surat Keterangan oleh Wajib Pajak.
Pasal 3

(1) Wajib
Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setelah Harta berupa dana
sebesar nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dan/atau Pasal 1 ayat (3) telah seluruhnya disetorkan atau
dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(2) Pemberitahuan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat
tanggal:

  1. 31
    Januari 2017, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan
    sejak Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
    berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
  2. 30 April 2017,
    untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak
    tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017,
Pasal 4

(1) Harta
berupa dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
harus diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun.
(2) Jangka
waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak Harta berupa dana yang dialihkan telah
seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus.
Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected