Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 10/PJ.9/2008

KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICY BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA TAHUN 2005

 

23 DESEMBER 2008

PENGUMUMAN
PENG – 10/PJ.9/2008

TENTANG

KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICY
BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA TAHUN 2005

Sehubungan dengan pertanyaan masyarakat tentang pelaksanaan Sunset
Policy bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dengan tahun terdaftar 2005 dan tertulis pada NPWP-nya tersebut
dua digit pertama 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37, atau 38, maka dengan ini
disampaikan bahwa WP dengan kriteria tersebut  diperlakukan
sebagai WP baru (terdaftar di tahun 2008) dan diperbolehkan
menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 serta Tahun -Tahun
Pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.

Masyarakat tidak perlu bimbang atau bingung karena nomor-nomor tersebut
dapat diidentifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipahami masyarakat.

Jakarta, 23 Desember 2008
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro

error: Content is protected