PENG – 10/PJ.9/2008
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICY
BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA TAHUN 2005
Sehubungan dengan pertanyaan masyarakat tentang pelaksanaan Sunset
Policy bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dengan tahun terdaftar 2005 dan tertulis pada NPWP-nya tersebut
dua digit pertama 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37, atau 38, maka dengan ini
disampaikan bahwa WP dengan kriteria tersebut diperlakukan
sebagai WP baru (terdaftar di tahun 2008) dan diperbolehkan
menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 serta Tahun -Tahun
Pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
Masyarakat tidak perlu bimbang atau bingung karena nomor-nomor tersebut
dapat diidentifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipahami masyarakat.
Jakarta, 23 Desember 2008
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro