JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 486/PJ/2019
TENTANG
KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP PENYETORAN ATAS PEMOTONGAN
ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO
PADA TANGGAL 10 JUNI 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa terdapat kewajiban penyetoran atas pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal
26, serta atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Wajib Pajak
badan tertentu, untuk Masa Pajak Mei 2019 yang jatuh tempo pada 10 Juni
2019; - bahwa terdapat kewajiban penyetoran atas pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran paling lama 7 (tujuh)
hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran yang jatuh tempo pada 1
Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019; - bahwa jatuh tempo kewajiban penyetoran sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b yang terjadi dalam/setelah hari libur
nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dapat
meningkatkan beban administrasi Wajib Pajak dan tempat pembayaran pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran atas
Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada
Tanggal 10 Juni 2019;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan
Pajak; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP PENYETORAN ATAS PEMOTONGAN ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 10 JUNI 2019.
PERTAMA :
Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Mei 2019 atas:
- pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,
Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26; dan/atau - pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya
dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu,
yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019,
diberikan penghapusan sanksi administrasi.
KEDUA :
Terhadap keterlambatan penyetoran atas
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang
jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan
disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019,
diberikan penghapusan sanksi administrasi.
KETIGA :
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA dan Diktum KEDUA dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
KEEMPAT :
Dalam hal terhadap penyetoran atas pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA
telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi
berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak; - Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat
Jenderal Pajak; dan - Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
