Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 607/PJ/2019

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN PADA SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA GENERASI KETIGA PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 607/PJ/2019

TENTANG

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN PADA SISTEM
MODUL PENERIMAAN NEGARA GENERASI KETIGA
PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa terdapat kewajiban penyetoran atas pemotongan Pajak
    Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal
    26, serta atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Wajib Pajak
    badan tertentu, yang jatuh tempo pada 10 September 2019 untuk Masa
    Pajak Agustus 2019;
  2. bahwa terdapat kewajiban penyetoran atas pemungutan Pajak
    Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran paling lama 7 (tujuh)
    hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran yang jatuh tempo pada 10
    September 2019;
  3. bahwa terdapat kewajiban pelunasan utang pajak yang jatuh
    tempo pada 10 September 2019;
  4. bahwa pada 10 September 2019 telah terjadi gangguan pada
    sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang
    mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat melakukan penyetoran pajak atas
    kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b atau kewajiban
    pelunasan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Gangguan
    pada Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga pada Tanggal 10
    September 2019;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
    Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan
    Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
    tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN
SEHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN PADA SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA GENERASI
KETIGA PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019.

PERTAMA :

Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Agustus 2019
atas:

  1. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,
    Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26; dan/atau
  2. pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya
    dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu,

yang dilakukan pada tanggal 11 September 2019, diberikan penghapusan
sanksi administrasi.

KEDUA :

Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 10
September 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 September 2019, diberikan
penghapusan sanksi administrasi.

KETIGA :

Terhadap keterlambatan pelunasan utang pajak yang jatuh tempo pada 10
September 2019 dan dilunasi pada tanggal 11 September 2019, diberikan
penghapusan sanksi administrasi.

KEEMPAT :

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA sampai dengan Diktum KETIGA dilakukan tanpa menerbitkan Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.

KELIMA :

Dalam hal terhadap keterlambatan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA serta pelunasan utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah diterbitkan Surat
Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara
jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36
ayat 1 huruf (a) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.

KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  9. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat
    Jenderal Pajak; dan
  10. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
    Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected