Â
27 Mei 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 03/PJ.04/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 03/PJ.04/2009
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
diberlakukannya
Undang-Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, terdapat beberapa perubahan
perlakuan administrasi dan tindakan penagihan piutang pajak. Sebagai
tindak lanjut pelaksanaan amanat Undang-Undang tersebut dan demi
meningkatkan tertib administrasi, validitas data piutang pajak serta
mencapai target pencairan piutang pajak Nasional maka dengan ini
disampaikan kebijakan penagihan pajak sebagai berikut :
diberlakukannya
Undang-Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, terdapat beberapa perubahan
perlakuan administrasi dan tindakan penagihan piutang pajak. Sebagai
tindak lanjut pelaksanaan amanat Undang-Undang tersebut dan demi
meningkatkan tertib administrasi, validitas data piutang pajak serta
mencapai target pencairan piutang pajak Nasional maka dengan ini
disampaikan kebijakan penagihan pajak sebagai berikut :
I. | KEBIJAKAN UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | KEBIJAKAN KHUSUS
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III | Lain-lain
|
Dengan berlakunya Surat Edaran Kebijakan Penagihan ini, maka Surat
Edaran Kebijakan Penagihan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Edaran Kebijakan Penagihan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.