Follow Us :

TAX REGULATIONS

Instruksi Dirjen Pajak
No. INS - 03/PJ/2016

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

 

INSTRUKSI DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR INS – 03/PJ/2016

TENTANG

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan pertimbangan:

  1. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 yang antara lain mengatur bahwa Direktur
    Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan, sehingga Direktur
    Jenderal Pajak juga berwenang untuk tidak melakukan pemeriksaan;
  2. Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 yang antara lain mengatur bahwa
    Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat
    ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib
    Pajak;
  3. Pasal 11 Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
  4. Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
    tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang mengatur
    bahwa fasilitas pengampunan pajak diantaranya adalah tidak dilakukan
    Pemeriksaan Pajak atau penghentian Pemeriksaan Pajak untuk Wajib Pajak
    yang telah diterbitkan Surat Keterangan memperoleh fasilitas
    Pengampunan Pajak;dan
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.

dengan ini memberikan instruksi

Kepada :

  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
  2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak

Untuk :

KESATU :

Tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau
Surat Perintah Pemeriksaan baru sejak Instruksi Direktur Jenderal ini
diterbitkan sampai dengan 31 Maret 2017, kecuali atas Pemeriksaan SPT
Lebih Bayar Restitusi atau Pemeriksaan yang terkait dengan pelayanan
kepada Wajib Pajak.

KEDUA :

Terhadap Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan yang telah
diterbitkan namun pemeriksaannya belum dimulai, Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan (UP2) melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengusulkan
pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan;
2. Pembatalan
Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur
Jenderal Pajak sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016
tentang Kebijakan Pemeriksaan;
3. Penandatanganan
pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh:

  1. Direktur
    Pemeriksaan dan Penagihan terhadap Instruksi Pemeriksaan yang
    diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan
    Penagihan;
  2. Kepala Kantor Wilayah DJP terhadap
    Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan yang diterbitkan Kepala
    Kantor Wilayah DJP atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

KETIGA :

Terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan, Kepala UP2
memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang kebijakan Pengampunan
Pajak.

KEEMPAT :

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA mengikuti
kebijakan Pengampunan Pajak, pelaksanaan Pemeriksaan ditindaklanjuti
sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-30/PJ/2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

KELIMA :

Laporan Penghentian Pemeriksaan dalam rangka Pengampunan Pajak dihitung
sebagai kinerja pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak dengan perhitungan
bobot konversi laporan sebesar 100% (seratus persen) dari bobot
konversi sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran yang mengatur
mengenai Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan.

KEENAM :

Uang tebusan yang diperoleh dari Wajib Pajak yang Pemeriksaannya
dibatalkan atau dihentikan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak
dihitung sebagai kinerja Pemeriksaan.

KETUJUH :

Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya
dan penuh tanggung jawab.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan
tanggal 31 Maret 2017.

Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya
    Aparatur;
  5. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  6. Direktur Peraturan Perpajakan I;
  7. Direktur Peraturan Perpajakan II;
  8. Direktur Keberatan dan Banding;
  9. Direktur Intelijen Perpajakan;
  10. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; dan
  11. Direktur Penegakan Hukum.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL,
 
ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

error: Content is protected