16 Agustus 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 42/PJ./2012
NOMOR : SE – 42/PJ./2012
TENTANG
KEBIJAKAN PEMBERIAN INFORMASI PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mewujudkan transparansi di DJP dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka DJP berkewajiban untuk memberikan informasi ke masyarakat termasuk media, dengan ketentuan sebagai berikut :
| I. | Pengertian
|
||||||||||||||||||
| II. | Pemberian Informasi Perpajakan ke Masyarakat Pemberian informasi perpajakan ke masyarakat, termasuk media, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||
| III. | Penutup
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 109/PJ/2009 tentang Kebijakan Pemberian Informasi Perpajakan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
