| E. |
Materi
| 1. |
Umum
Dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan
yang antara lain mengatur mengenai Verifikasi maka ditegaskan
bahwa
Verifikasi merupakan salah satu prosedur yang dapat dilakukan
oleh
Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2012 dalam hal-hal
tertentu. Kegiatan Verifikasi tersebut dapat dilakukan baik
untuk Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak
2008
maupun Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya. Kegiatan Verifikasi
dilakukan
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Verifikasi serta memperhatikan kebijakan umum
sebagai berikut:
| a. |
Kegiatan
Verifikasi hanya dapat dilakukan untuk hal-hal tertentu sesuai
dengan ruang lingkup sebagaimana diuraikan dalam huruf C Surat
Edaran
ini. |
| b. |
Verifikasi
harus dilakukan oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh
Kepala KPP berdasarkan surat tugas dengan menggunakan contoh
format
surat tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
| c. |
Petugas
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi:
| 1) |
Account
Representative; |
| 2) |
Pelaksana
KPP; |
| 3) |
Kepala
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); |
| 4) |
Pelaksana
KP2KP, |
yang ditunjuk oleh Kepala KPP. |
| d. |
Penunjukan
Petugas Verifikasi oleh Kepala KPP dilakukan dengan
mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang
ditunjuk. |
| e. |
Dalam
hal Verifikasi dilakukan dalam rangka pengukuhan PKP
berdasarkan permohonan WP yang disampaikan ke KP2KP,
Verifikasi
harus dilakukan oleh Kepala KP2KP dan/atau Pelaksana KP2KP
dengan
surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala KP2KP atas nama
Direktur Jenderal Pajak. |
| f. |
Dalam
hal Verifikasi dilakukan dalam rangka pengukuhan PKP
berdasarkan permohonan WP yang disampaikan ke KPP, dengan
mempertimbangkan tempat kedudukan/kegiatan usaha WP,
Verifikasi dapat dilakukan oleh KP2KP. |
| g. |
Jangka
waktu penyelesaian Verifikasi adalah sebagai berikut:
| 1) |
Verifikasi
dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan
WP diselesaikan
dengan memperhatikan jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana
diatur dalam PMK Nomor 73/PMK.03/2012
tentang Jangka
Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan
dan Pencabutan PKP. |
| 2) |
Verifikasi
dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan
pengukuhan PKP
berdasarkan permohonan WP/PKP diselesaikan dengan
memperhatikan jangka waktu 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas)
bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang KUP. |
| 3) |
Verifikasi
dalam rangka Pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP
secara Jabatan
untuk WP/PKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan/atau Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012
berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau
diperoleh DJP diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
yang
dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan
tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangani. |
| 4) |
Verifikasi
dalam rangka Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan
pengukuhan PKP
secara jabatan untuk WP/PKP tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 146/PMK.03/2012
berdasarkan data dan informasi perpajakan
yang dimiliki atau diperoleh DJP diselesaikan dalam jangka
waktu 3
(tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas
diterbitkan
sampai dengan tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangani. |
| 5) |
Verifikasi
dalam rangka Penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
146/PMK.03/2012 diselesaikan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai
dengan
tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangani. |
|
|
| 2. |
Usulan
dan Penugasan Verifikasi
| a. |
Verifikasi
dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP.
| 1) |
Berdasarkan
permohonan pengukuhan PKP yang diajukan ke KPP, Kepala Seksi
Pelayanan mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep
surat tugas Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP. |
| 2) |
Kepala
Seksi Pelayanan menyampaikan konsep surat tugas Verifikasi
dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP kepada
Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan. |
| 3) |
Kepala
KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep surat
tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum
sebagaimana
dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c, sub huruf d, dan
sub
huruf f Surat Edaran ini. |
| 4) |
Dalam
hal permohonan pengukuhan PKP diajukan melalui KP2KP,
Kepala KP2KP
dapat menunjuk pelaksana KP2KP dan/atau dirinya sendiri
untuk menjadi Petugas Verifikasi. Selanjutnya, Kepala KP2KP
menandatangani surat tugas Verifikasi atas nama Direktur
Jenderal
Pajak dengan tembusan kepada Kepala KPP. |
|
| b. |
Verifikasi
dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan
PKP berdasarkan permohonan WP/PKP.
| 1) |
Berdasarkan
permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP
yang diajukan ke KPP, Kepala Seksi Pelayanan meneliti
dan menentukan apakah penghapusan dan/atau pencabutan dapat
dilakukan melalui Verifikasi atau harus melalui pemeriksaan
dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012.
Dalam
hal WP mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau
pencabutan
pengukuhan PKP melalui KP2KP, permohonan tersebut diteruskan
ke KPP. |
| 2) |
Terhadap
permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP
yang dapat ditindaklanjuti melalui Verifikasi, Kepala Seksi
Pelayanan mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep
surat
tugas Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau
pencabutan pengukuhan PKP. |
| 3) |
Kepala
Seksi Pelayanan menyampaikan konsep surat tugas Verifikasi
dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan
PKP berdasarkan permohonan WP kepada Kepala KPP untuk
mendapatkan persetujuan. |
| 4) |
Kepala
KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep surat
tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum
sebagaimana
dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c, dan sub huruf d
Surat Edaran ini. |
| 5) |
Terhadap
permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP
yang tidak dapat ditindaklanjuti melalui Verifikasi, Kepala Seksi
Pelayanan menyampaikan permohonan penghapusan NPWP dan/atau
pencabutan pengukuhan PKP tersebut kepada Kepala Seksi
Pemeriksaan
seseuai dengan ketentuan di bidang pemeriksaan. |
|
| c. |
Verifikasi
dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara
jabatan untuk WP/PKP tertentu berdasarkan data dan informasi
perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP.
| 1) |
Berdasarkan
data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh
KPP, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait meneliti
dan
menentukan apakah pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP
secara
jabatan dapat dilakukan melalui Verifikasi atau harus melalui
pemeriksaan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012. |
| 2) |
Dalam
hal pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan
dapat dilakukan melalui Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan
dan
Konsultasi mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep
surat
tugas Verifikasi dalam rangka pemberian NPWP dan/atau
pengukuhan PKP. |
| 3) |
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep surat
tugas Verifikasi dalam rangka pemberian NPWP dan/atau
pengukuhan
PKP secara jabatan kepada Kepala KPP untuk mendapatkan
persetujuan. |
| 4) |
Kepala
KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep surat
tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum
sebagaimana
dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub huruf d
Surat Edaran ini. |
| 5) |
Terhadap
pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan
yang tidak
dapat dilakukan melalui Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan
dan Konsultasi menyampaikan data dan informasi perpajakan yang
diperoleh kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk
ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan di bidang Pemeriksaan. |
|
| d. |
Verifikasi
dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan
PKP secara jabatan untuk WP/PKP tertentu berdasarkan data dan
informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP.
| 1) |
Berdasarkan
data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh
KPP, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait meneliti
dan
menentukan apakah Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan
Pengukuhan
PKP secara jabatan dapat dilakukan melalui Verifikasi atau
harus
melalui pemeriksaan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 PMK Nomor 146/PMK.03/2012. |
| 2) |
Dalam
hal penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP
secara jabatan dapat dilakukan melalui Verifikasi, Kepala
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi mengusulkan Petugas Verifikasi dan
membuat konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka penghapusan
NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP. |
| 3) |
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep surat
tugas Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau
pencabutan
pengukuhan PKP secara jabatan kepada Kepala KPP untuk
mendapatkan persetujuan. |
| 4) |
Kepala
KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep surat
tugas Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum
sebagaimana
dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub huruf d
Surat Edaran ini. |
| 5) |
Terhadap
penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP
secara jabatan
yang tidak dapat dilakukan melalui Verifikasi, Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan data dan informasi
perpajakan yang diperoleh kepada Kepala Seksi Pemeriksaan
untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan di bidang Pemeriksaan. |
|
| e. |
Verifikasi
dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012
yang terdiri dari:
| 1) |
Verifikasi
dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan
Menteri Keuangan nomor 146/PMK.03/2012.
| a) |
Berdasarkan
data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh
KPP,
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menganalisis dan
mengevaluasi data dan informasi perpajakan tersebut. |
| b) |
Hasil
analisis dan evaluasi data dan informasi
perpajakan sebagaimana
dimaksud pada huruf a) disampaikan kepada Kepala KPP untuk
dilakukan pembahasan bersama antara Kepala KPP dengan Kepala
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi dan Kepala Seksi Pemeriksaan. |
| c) |
Berdasarkan
pertimbangan Kepala KPP dan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud
pada huruf b), Kepala KPP menentukan apakah data dan informasi
perpajakan tersebut ditindaklanjuti dengan Verifikasi atau
Pemeriksaan. |
| d) |
Dalam
hal Kepala KPP memutuskan bahwa data dan informasi perpajakan
tersebut ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi mengusulkan Petugas Verifikasi
dan membuat konsep surat tugas Verifikasi dalam rangka
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Dalam hal
Verifikasi dilakukan terkait dengan keterangan lain dari
kegiatan
membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C
Undang-Undang PPN, salah satu petugas Verifikasi dapat berasal
dari Seksi Ekstensifikasi. |
| e) |
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep surat
tugas
Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang
Bayar kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan. |
| f) |
Kepala
KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep
surat tugas
Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum
sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub
huruf d Surat Edaran ini. |
| g) |
Dalam
hal Kepala KPP memutuskan bahwa data dan informasi perpajakan
tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, hasil
analisis data
dan informasi perpajakan ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan di bidang Pemeriksaan. |
|
| 2) |
Verifikasi
dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
huruf
b dan huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012.
| a) |
Berdasarkan
data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur
Pajak yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang
atau berdasarkan Putusan Pengadilan yang memuat data baru
berupa faktur pajak yang dapat digunakan untuk menghitung
besarnya
pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi menganalisis dan mengevaluasi
hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan
Pengadilan tersebut. |
| b) |
Hasil
analisis dan evaluasi atas hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur
Pajak atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada huruf
a) disampaikan kepada Kepala KPP untuk dilakukan
pembahasan bersama antara Kepala KPP dengan Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi dan Kepala Seksi Pemeriksaan. |
| c) |
Berdasarkan
pertimbangan Kepala KPP dan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud
pada huruf b), Kepala KPP menentukan apakah hasil
klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditindaklanjuti dengan
Verifikasi, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang. |
| d) |
Dalam
hal Kepala KPP memutuskan bahwa hasil
klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditindaklanjuti dengan
Verifikasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi mengusulkan
Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas Verifikasi
dalam
rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. |
| e) |
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep
surat tugas
Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang
Bayar Tambahan kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan. |
| f) |
Kepala
KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep
surat tugas
Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum
sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub
huruf d Surat Edaran ini. |
| g) |
Dalam
hal Kepala KPP memutuskan bahwa hasil
klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditindaklanjuti dengan
Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang, hasil
klarifikasi/konfirmasi
Faktur Pajak atau Putusan Pengadilan tersebut ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan di bidang Pemeriksaan. |
|
| 3) |
Verifikasi
dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
huruf
a serta Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012.
| a) |
Berdasarkan
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atau
berdasarkan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti
keterangan tertulis atau permohonan pengembalian tersebut. |
| b) |
Berdasarkan
keterangan tertulis atau permohonan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada huruf a), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
mengusulkan Petugas Verifikasi dan membuat konsep surat tugas
Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak. |
| c) |
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan konsep surat
tugas
Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak
kepada Kepala KPP untuk mendapatkan persetujuan. |
| d) |
Kepala
KPP meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep
surat tugas
Verifikasi dengan memperhatikan kebijakan umum
sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1 sub huruf c dan sub
huruf d Surat Edaran ini. |
|
|
|
| 3. |
Pelaksanaan
Verifikasi
| 1) |
Dalam
pelaksanaan Verifikasi, Petugas Verifikasi harus memperhatikan juga
ketentuan sebagai berikut:
| a) |
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009; |
| b) |
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; |
| c) |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
tentang Jangka
Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; |
| d) |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012
tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak; |
| e) |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Verifikasi; dan |
| f) |
Peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait. |
|
| 2) |
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi atau Kepala Seksi Pelayanan sesuai
dengan kewenangannya, melakukan supervisi atas pelaksanaan
Verifikasi dan penelaahan konsep Laporan Hasil Verifikasi. |
| 3) |
Hasil
Verifikasi harus dilaporkan oleh petugas Verifikasi kepada Kepala KPP
melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi atau Kepala
Seksi
Pelayanan sesuai dengan kewenangannya, dengan menggunakan
Laporan Hasil Verifikasi . |
| 4) |
Dalam
hal Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan
Wajib Pajak dilaksanakan oleh KP2KP, pelaksanaan Verifikasi
tidak
dilakukan supervisi oleh Kepala Seksi Pelayanan, namun Laporan
Hasil Verifikasi disampaikan kepada Kepala KPP. |
|
| 4. |
Laporan
Hasil Verifikasi
| 1) |
Laporan
Hasil Verifikasi yang dibuat Petugas Verifikasi dalam rangka
menerbitkan/menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dalam rangka
mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sekurang-kurangnya
memuat keterangan mengenai:
- penugasan Verifikasi;
- identitas Wajib Pajak;
- tujuan Verifikasi;
- uraian hasil Verifikasi;
- simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
- pengungkapan infomasi lain yang terkait.
|
| 2) |
Laporan
Hasil Verifikasi yang dibuat Petugas Verifikasi dalam rangka
menerbitkan surat ketetapan pajak sekurang-kurangnya memuat
keterangan
mengenai:
- penugasan Verifikasi;
- identitas Wajib Pajak;
- pemenuhan kewajiban perpajakan;
- data/informasi yang tersedia;
- materi yang diverifikasi;
- uraian hasil Verifikasi;
- pengujian yang telah dilakukan;
- penghitungan pajak terutang; dan
- simpulan dan usul petugas Verifikasi.
|
| 3) |
Bentuk
dan isi Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan
butir 2 dibuat dengan menggunakan contoh format pada Lampiran
II
dan Lampiran III dan dapat disesuaikan dengan tujuan
Verifikasi. |
|
|