PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43/PMK.03/2018
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43/PMK.03/2018
TENTANG
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN
PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan Nomor 01 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
telah diatur bahwa suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi
manfaat ekonomi masa depan yang akan diperoleh Pemerintah; - bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa berdasarkan
ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, tidak
memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; - bahwa penghapustagihan atas piutang pajak yang telah
daluwarsa memerlukan prosedur dan penelitian secara berjenjang yang
penyelesaiannya dapat melampaui akhir periode pelaporan keuangan,
sehingga diperlukan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak
yang telah daluwarsa; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang
telah Daluwarsa;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123 Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN
PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA.
Pasal 1
| (1) | Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. |
| (2) | Piutang pajak yang telah daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta akumulasi penyisihannya, dihapusbukukan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan berdasarkan laporan perkembangan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. |
| (3) | Piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
Pasal 2
| (1) | Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan, tetap dikelola sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (2) | Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dilakukan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada periode terjadinya penghapustagihan. |
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 3 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 597
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 597
