Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 64/PMK.011/2014

JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 64/PMK.011/2014

TENTANG

JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara
    konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi,
    adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong
    mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara, atas penyerahan oleh
    produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
    kendaraan bermotor disamping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, juga
    dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
    Pemerintah Nomor 41
    Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
    Berupa
    Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun
    2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Jenis
    Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
    Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena
    Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2013 Nomor 97 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun
    2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 60,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5519);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang
    Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas
    Impor Barang;

        
      
         
         
    

MEMUTUSKAN:

        
      
         
    
         
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG
DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN
PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
       
        
       
         
      

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
    Nomor
    8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut
    PPnBM
    adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
    tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
    apapun
    yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
    mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
    memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan
    usaha jasa, termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
    daerah pabean.
  4. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
    penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
    pajak berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  5. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual,
    penggantian,
    nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar
    untuk menghitung pajak yang terutang.
  6. Kendaraan Sasis adalah rangka kendaraan yang telah
    dilengkapi
    dengan motor bakar dan dengan transmisinya serta sistem kemudi dan
    gardan yang terpasang untuk kendaraan bermotor.
  7. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Sama Sekali
    (Completely
    Knocked Down) yang selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan
    bermotor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk
    perlengkapannya serta memiliki sifat utama kendaraan bermotor
    yang
    bersangkutan.
  8. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi (Completely Built Up)
    yang
    selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor yang
    bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit
    secara lengkap.
  9. Kendaraan Pengangkutan Orang adalah kendaraan bermotor yang
    digunakan untuk angkutan penumpang termasuk sedah atau station wagon.
  10. Kendaraan Pengangkutan Barang adalah kendaraan bermotor
    dengan
    kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup,
    dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk
    pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang
    disediakan untuk umum maupun pribadi.
  11. Kendaraan Pengangkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang
    digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang
    disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara
    persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang
    menggunakan plat polisi dengan warna dasar kuning.
  12. Kendaraan Protokoler Kenegaraan  adalah semua
    jenis
    kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan
    kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyamputan tamu-tamu
    kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh
    pejabat atau karyawan.
  13. Kendaraan Patroli Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau
    Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kendaraan bermotor yang
    digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.

       
        
       
         
      

Pasal 2

(1) PPnBM
dikenakan atas:

  1. Impor Kendaraan CBU berupa Kendaraan
    Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
    pengemudi, kendaraan kabin ganda (double cabin), kendaraan khusus,
    trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau
    kemah dan kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder
    lebih dari 250 cc.
  2. Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di
    dalam daerah pabean berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan
    15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda (double
    cabin), kendaraan khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe
    caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor beroda 2
    (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
  3. Penyerahan
    kendaraan bermotor berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15
    (lima belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan kabin ganda (double
    cabin) hasil pengubahan dari Kendaraan Sasis atau Kendaraan
    Pengangkutan Barang.
(2) Kendaraan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
adalah kendaraan bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus
seperti untuk golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan
kendaraan semacam itu.
(3) Pengenaan
PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun
2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa
Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014.

        
      
         
    
         

Pasal 3

(1) Jenis
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
dikenakan PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
dikenakan PPnBM dengan tarif 30% (tiga puluh persen) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4) Jenis
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 2 yang
dikenakan PPnBM dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Jenis
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
dikenakan PPnBM dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(6) Jenis
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
dikenakan PPnBM dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(7) Jenis
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
dikenakan PPnBM dengan tarif 125% (seratus dua puluh lima persen)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

        
      
         
    
         

Pasal 4

(1) Dalam
hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan di dalam daerah pabean, Dasar Pengenaan Pajak yang
digunakan untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah harga
jual.
(2) Dalam
hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPnBM
yang terutang adalah nilai impor.

        
         
 

Pasal 5

(1) PPnBM
atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang termasuk dalam
kelompok kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) dihitung dengan dasar
pengenaan pajak sebesar:

a. 75%
(tujuh puluh lima persen) dari harga jual untuk kendaraan bermotor
yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol
gas engine, (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine,
CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari
20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 28 (dua puluh delapan)
kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu;
b. 50%
(lima puluh persen) dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas
engine, (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV
dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 (dua
puluh delapan) kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara
dengan itu; dan
c. 0%
(nol persen) dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk
program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau
station wagon, dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. motor bakar cetus
    api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi
    bahan bakar minyak paling sedikit 20 (dua puluh) kilometer per liter
    atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
  2. motor nyala
    kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai
    dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 (dua
    puluh) kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
(2) Pengukuran
atau penentuan konsumsi Bahan Bakar Minyak atau bahan bakar
lain yang setara dengan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Balai Termodinamika Motor dan Propulsi, Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi.
(3) Dalam
hal ketentuan mengenai teknologi dan/atau konsumsi bahan bakar
minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, PPnBM untuk
kendaraan bermotor dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100%
(seratus persen) dari harga jual dan dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

       
         
    

Pasal 6

(1) Perhitungan
PPnBM dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku bagi
Pengusaha yang memiliki:

  1. Surat penetapan peserta pengembangan kendaraan
    bermotor roda empat yang hemat energi; dan
  2. Surat penetapan kendaraan bermotor roda empat hemat
    energi penerima fasilitas perpajakan,

yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang industri.

(2) Perhitungan
PPnBM dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berlaku bagi Pengusaha yang
memiliki:

  1. Surat penetapan peserta pengembangan kendaraan
    bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau; dan
  2. Surat penetapan kendaraan bermotor roda empat hemat
    energi dan harga terjangkau penerima fasilitas perpajakan,

yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang industri.

(3) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
tidak dipenuhi, PPnBM untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100%
(seratus persen) dari harga jual, dan dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

         
         
 

Pasal 7

PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan:

  1. Kendaraan CKD;
  2. Kendaraan Sasis;
  3. Kendaraan Pengangkutan Barang;
  4. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder
    sampai dengan 250 cc; dan
  5. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang
    atau lebih termasuk pengemudi.

     
        
      
         
    
    

Pasal 8

PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:

  1. Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan
    jenazah,
    kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan
    pengangkutan umum;
  2. Kendaraan Protokoler Kenegaraan;
  3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang
    sampai
    dengan 15 (lima belas) orang, termasuk pengemudi, yang digunakan untuk
    kendaraan dinas TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  4. Kendaraan Patroli TNI atau Kepolisian Negara Republik
    Indonesia.

 

Pasal 9

Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau
penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, orang
pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan
kendaraan bermotor tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
        
 
        
         
         
 

Pasal 10

Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan telah memperoleh
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM harus:

  1. Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB)
    PPnBM
    pada Pemberitahuan Pabean Impor yang akan disampaikan ke Kantor Pabean;
    dan
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM beserta
    Pemberitahuan Pabean Impor kepada pejabat bea dan cukai di kantor
    pabean pada saat mengimpor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari
    pengenaan PPnBM.

        
         
      
         
    

Pasal 11

(1) Orang
pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor
dan telah memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM harus
menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM pada saat menerima
penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM
kepada Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor.
(2) Pengusaha
Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor yang
dibebaskan dari pengenaan PPnBM, wajib menerbitkan faktur pajak dan
membubuhkan Cap “PPnBM DIBEBASKAN SESUAI DENGAN PP NOMOR 22
TAHUN 2014”
serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM
pada setiap lembar faktur pajak dimaksud.
Pasal 12

(1) Dalam
hal kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ternyata dipindahtangankan atau
diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula sebelum
lewat jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehannya,
PPnBM yang dibebaskan tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu
1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau
diubah peruntukannya.
(2) Saat
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat tanggal
Pemberitahuan Pabean Impor.
(3) Apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) PPnBM yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

   

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

  1. tata cara pemberian dan penatausahaan pembebasan serta
    pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau
    Penyerahan Kendaraan Bermotor;
  2. pengawasan
    perlakuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor,

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
        
      

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003
tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
        
    
         
         
      

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
        
      
         
    
         
ttd.
        
      
         
    
         
MUHAMAD CHATIB BASRI

       
       
       
         
      
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
        
      
         
    
         
ttd.
        
      
         
    
         
AMIR SYAMSUDIN
     
         
    
         
    
    

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 502
error: Content is protected