Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141/PMK.03/2015

TENTANG

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 36 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka
    2
    Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dinyatakan
    imbalan sehubungan
    dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar
    2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2)
    Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan
    Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud
    dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang
    Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA
KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 36 TAHUN 2008.

Pasal 1

(1) Imbalan
sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008,
dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah
bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dikecualikan
dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
peraturan perundang-undangan tersendiri.
(3) Jumlah
bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk
jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk
dibayarkan, atau
telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek
pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dan
b. untuk
jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan,
disediakan untuk
dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
pemerintah,
subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak
termasuk:

  1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
    dan pembayaran lain
    sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan
    oleh Wajib
    Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan
    pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  2. pembayaran kepada penyedia jasa atas
    pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan
    jasa yang diberikan;
  3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan
    melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh
    penyedia
    jasa; dan/atau
  4. pembayaran
    kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian
    (reimbursement) atas
    biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam
    rangka pemberian jasa bersangkutan.
(4) Pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3,
dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar
pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak
kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;
b. faktur
pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;
c. faktur
tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan
d. faktur
tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia
jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf
b angka 4.
(5) Dalam
hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah
bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
adalah
sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(6) Jenis
jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan,
    dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan
    minyak dan
    gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha
    tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan
    penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang
    usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli
    (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  16. Jasa
    di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh
    Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan
    Kliring
    Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang
    dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster,
    photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau
    sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
    perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran
    data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa
    instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC,
    dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
    ruang
    lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
    sertifikasi
    sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan
    mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel,
    dan/atau
    bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
    lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
    sertifikasi
    sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi
    darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa
    penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang
    atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank;
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa
    laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga
    atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah;
  45. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan,
    perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur
    dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang
    pembayarannya dibebankan pada
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Daerah.
(7) Dalam
hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya
tarif
pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Penghitungan
pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan
penentuan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak
Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
adalah
sesuai contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2

(1) Jasa
penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas
bumi (migas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf
i adalah jasa penunjang berupa:

a. Jasa
penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen
secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
b. Jasa
penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen
untuk maksud-maksud:

  1. Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
  2. Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
  3. Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; dan
  4. Penutupan sumur.
c. Jasa
pengontrolan pasir (sand
control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian
formasi yang tidak terkonsolidasi tidak
akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi
dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa.
d. Jasa
pengasaman (matrix
acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus
formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan
material penyumbat yang tidak diinginkan;
e. Jasa
peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam
hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada
formasi
yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
f. Jasa
nitrogen dan gulungan pipa
(nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan
untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru
yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan
tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat
dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam
sumur;
g. Jasa
uji kandung lapisan (drill
steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru
agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h. Jasa
reparasi pompa reda (reda repair);
i. Jasa
pemasangan instalasi dan perawatan;
j. Jasa
penggantian peralatan/material;
k. Jasa
mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
l. Jasa
mud engineering;
m. Jasa
well logging dan perforating;
n. Jasa
stimulasi dan secondary decovery;
o. Jasa
well testing dan wire line service;
p. Jasa
alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q. Jasa
pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r. Jasa
mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s. Jasa
directional drilling dan surveys;
t. Jasa
exploratory drilling;
u. Jasa
location stacking/positioning;
v. Jasa
penelitian pendahuluan;
w. Jasa
pembebasan lahan;
x. Jasa
penyiapan lahan
pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air,
penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
y. Jasa
pemasangan peralatan rig;
z. Jasa
pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
aa. Jasa
pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
ab. Jasa
penggalian lubang tambahan;
ac. Jasa
penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
ad. Jasa
penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
ae. Jasa
pengelolaan air (water system);
af. Jasa
penanganan rigging up dan/atau rigging down;
ag. Jasa
pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan
(tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
ah. Jasa
penyelaman dan/atau pengelasan;
ai. Jasa
proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
aj. Jasa
pump fees;
ak. Jasa
pencabutan peralatan bor;
al. Jasa
pengujian kadar minyak;
am Jasa
pengurusan legalitas usaha;
an. Jasa
sehubungan dengan lelang;
ao. Jasa
seismic reflection studies;
ap. Jasa
survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
aq. Jasa
lainnya yang sejenis
yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau
penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas).
(2) Jasa
penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan
penambangan minyak dan gas bumi (migas) sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 1 ayat (6) huruf j adalah semua jasa penambangan dan
jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

  1. Jasa pengeboran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali Jasa
    angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galian;
  7. Jasa reklamasi tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal,
    elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan
    penggalian/pemindahan tanah;
  9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
  10. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  11. Jasa peminjaman dana;
  12. Jasa pembebasan lahan;
  13. Jasa stockpiling; dan
  14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
(3) Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (6) huruf k adalah berupa:

a. Bidang
aeronautika, termasuk:

  1. Jasa
    pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain
    sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
  2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
  3. Jasa pelayanan penerbangan;
  4. Jasa
    ground
    handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses
    pelayanan penumpang dan
    bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara,
    baik yang
    berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
  5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
b. Bidang
non-aeronautika, termasuk:.

  1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan
    pantry pesawat; dan
  2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
(4) Jasa
maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ab adalah
pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang
tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh
pihak pemberi
jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses
sebagian
atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan
atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
(5) Jasa
penyelenggara kegiatan atau event organizer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ad adalah
kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara
kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran,
konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran
produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan
jasa penyelenggara kegiatan.
(6) Jasa
freight forwarding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang
ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus
semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya
pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat,
laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan,
penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran,
penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan
dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi
atas
pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya
lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai
dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana
Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah
Beberapa Kali
Diubah Terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1086
error: Content is protected