REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada
Kementerian Keuangan dan guna mengubah jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Keuangan perlu mengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Keuangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Keuangan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); - Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3760);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.
| (1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari :
|
| (2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Keuangan selain yang ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini terdiri dari :
- Direktorat Jenderal Pajak berupa Penerimaan dari
Penggantian Biaya Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan
Lelang, dan Jasa Penilai dalam rangka penagihan pajak dengan surat
paksa yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang
berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku; - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa Penerimaan dari
Penggantian Biaya Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan
Lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada
media setempat; - Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Penerimaan dari
Pengelolaan Kas Negara yang besarannya ditetapkan dalam
ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang keuangan Negara; - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa Penerimaan dari
Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang
Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela
untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual
bersama-sama dalam 1 (satu) paket, ditetapkan sebesar tarif
Bea Lelang Barang Bergerak; - Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang berupa penerimaan
dari Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur yang besarannya
ditetapkan dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) dan Pasal 2 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Penerimaan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dari Penanggung
Hutang untuk Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N)
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf K angka 1 huruf b
dan huruf c yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, berlaku ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 2 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
| I. | UMUM
Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan penyesuaian terhadap Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang |
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jenis
dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana pada BPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini merupakan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan/atau yang melibatkan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dalam pelaksanaan kegiatannya. Pasal 2 Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
Penerimaan dari Pengelolaan Kas Negara adalah Penerimaan Negara yang berasal dari antara lain:
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
|
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5386
